Polres Bogor Amankan 4 Pelaku TPPO
Foto: Kapolres Bogor saat konferensi pers kasus TPPO (Foto: IST)
Kab. Bogor, MZK News – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial LS, RA, AK, dan S, Rabu (07/06/2023).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/07/2023), Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh jajaran sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur berawal dari adanya laporan dari dua orang korban.
“Kami berhasil ungkap semua ini atas kerja sama Polsek Rancabungur yang berawal dari laporan korban, bahwa telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di Rancabungur Kabupaten Bogor pada 29 Desember 2022,” ungkap Kapolres Bogor Polda Jabar.
Dari laporan dan informasi tersebut, lanjutnya, Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama dengan Polsek Rancabungur langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor pada 7 Juni 2023.
“Dari penangkapan tersebut tim penyidik melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di wilayah Ciamis, lalu pada 13 Juni 2023 Tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya yaitu LS (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara. Hingga saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya,” jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa motif yang digunakan para pelaku ini yaitu menyalurkan para korban yang akan dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan merekrut korban di grup Facebook lalu membuatkannya passport, kemudian para korban ini di bawa ke Malaysia tanpa adanya Visa Kerja dan dipekerjakan sebagai TKW ilegal.
“Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan Lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal,” ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan kegiatan para pelaku dengan keuntungan yang diperoleh.
“Sementara itu dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar 5 juta Rupiah dari satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang di kirim Malaysia,” jelas AKBP Iman Imanuddin.
Selain itu, Polres Bogor juga sebelumnya berhasil melakukan penanganan tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada 3 Desember 2022 dengan modus serupa di wilayah Parung Panjang Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka berinisial yakni L yang berperan sebagai penampung dan pembuat passport, SH alias D selaku perekrut, sementara itu seorang tersangka lainnya yakni YW dalam status DPO.
Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal, dan saat ini kami pun sudah melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat tetkait 22 orang korban yang telah diberangkatkan ke malaysia secara ilegal menggunakan Passport sebagai turis (Overstay).
Kapolres Bogor Polda Jabar mengungkapkan sanksi pidana bagi para pelaku.
“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,” tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (Sumber: Humas Polres Bogor).
Reporter: Basirun
Editor: Khoirul Anam