Sat Samapta Polres Kerinci Ringkus Pengedar Obat Terlarang
Foto: Pengedar Obat Terlarang dan barang bukti yang diamankan polisi (Foto: IST)
Sungai Penuh, MZK News – Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan terduga pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer di Lingkungan Renah Kebelu Kelurahan Pondok Tinggi RT. 09, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Sabtu (10/06) lalu.
Penangkapan terduga pelaku berinisial AAA (24) sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya RT. 9 Lingkungan Renah Kebelu, Kelurahan Pondok tinggi. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti Pil Hexymer sebanyak 8 kantong dengan total 1.308 butir dan satu butir Pil Tramadol yang ditemukan di dalam kamar tidur miliknya.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kerinci Ipda Hery Cipta, membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Iya terduga pelaku sudah diamankan polisi dari kediamannya daerah Renah Kebelu Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh pada Sabtu (10/6) sore,” ujar Kanit Dalmas.
Kanit Dalmas Sat-Samapta Polres Kerinci Ipda Hery Cipta juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukannya maka tim sat-samapta langsung terjun ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” beber Ipda Hery Cipta, Senin (12/05) pagi.
Sementara itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda mengungkapkan, efek samping penggunaan obat keras Hexymer tanpa pengawasan Dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen, karena Hexymer adalah obat yang mengandung Trihexyphenidyl Hydrochloride.
“Obat tersebut dilarang digunakan tanpa pengawasan dokter, karena sangat berbahaya,” ungkap Bripda Dio.
Lebih lanjut, Bripda Dio Frananda menyebutkan penggunaan Pil Tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.
“Terlebih tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA, karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, jelasnya, terduga tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda 1,5 miliar.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam