DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Viral Pakai Kaos Lambang Palu Arit, Seorang Pemuda Diamankan Petugas TNI dan Polri

Foto: Baju kaos berlambang Palu Arit yang dipakai seorang Pemuda disita oleh Aparat TNI Kodim 0404 dan Polres Muara Enim (Foto: IST)

Muara Enim, MZK News – Kodim 0404 Muara Enim berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengenakan baju kaos bermotif Palu Arit (Lambang PKI) yang sempat viral di media sosial.
Pemuda tersebut diketahui berdomisili di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Jumat (09/06/2023).

Pemuda viral ini diamankan petugas sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kepala Desa Ujan Mas Baru, yang didampingi oleh Kepala Desa Ujan Mas Baru Syamsir dan perangkat Desa lainnya.

Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsappnya Jumat, (9/6/2023) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda tersebut di kediamannya Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

“Ya, benar intinya info ini kita dapat dari rekan-rekan media terkait beredarnya video di masyarakat ada seorang pemuda yang memakai baju berlambangkan Palu Arit tersebut,” jelas Dandim 0404 Muara Enim.

Kemudian, lanjutnya, Kami Kodim 0404 Muara Enim langsung bergerak cepat turun ke lapangan mengecek kebenaran tersebut, ternyata benar, adanya pemuda (A) yang beredar memakai baju tersebut.

“Saat dimintai keterangan, pemuda tersebut yang mengenakan Kaos berlambang Palu Arit, memang pemuda tersebut tidak paham terhadap adanya organisasi terlarang atau lambang yang di larang di Indonesia yaitu Palu Arit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, pemuda itu mendapatkan baju tersebut dari pemberian ibunya yang membeli Baju bekas di salah satu pasar kalangan di Ujan Mas.

“Kalau untuk pemuda tersebut, kita berikan pembinaan dan pemahaman saja terhadap lambang-lambang atau organisasi yang dilarang di Negara kita Indonesia agar untuk ke depannya dapat lebih berhati-hati tidak terulang kembali,” terangnya.

Selain itu, Dandim Rimba juga menjelaskan untuk mengantisipasi ke depan agar tidak terulang hal demikian tesebut. Dirinya memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan sosialisasi terhadap para pedagang baju di Pasar Impres Muara Enim agar untuk dapat lebih jeli dan berhati-hati dalam menjual busana dagangan terhadap lambang atau simbol-simbol yang dilarang di Indonesia, apa bila ditemukan, ia meminta kepada para pedagang tersebut untuk segera melaporkanya dan menyerahkannya ke Kodim 0404 Muara Enim.

“Kami Kodim Muara Enim mengucapkan terima kasih kepada awak media dan info dari masyarakat atas informasi ini. Saya juga menghimbau kepada masyarakat, sesui TAP MPRS NOMOR XXV/MPRS/1966 bahwasanya masyarakat warga negara Indonesia dilarang menyebarkan atau mengembangkan paham ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme,” pungkasnya.

Reporter: UjK/Alkomar

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *