DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Memasuki Masa Pensiun, H. Syamsul Bahri Serahkan Kembali Kendaraan Kantor

Foto: H. Syamsul Bahri menyerahkan kunci kendaraan roda dua milik negara kepada BMN Kemenag Kab. Solok yang disaksikan oleh Ka. Kemenag (Foto: IST)

Kabupaten Solok, MZK News – H. Syamsul Bahri, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok telah memasuki masa pensiun di akhir bulan Desember 2022 ini.

Pada Jumat (09/12) dia menyerahkan kembali inventaris milik negara berupa kendaraan roda dua (sepeda motor) kepada Kepala Bidang Pengelola BMN Kemenag Kab. Solok, David Hendra, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Solok, H. Zulkifli.

Ka. Kankemenag mengucapkan terima kasih banyak kepada H. Syamsul Bahri yang telah mengabdi di Kemenag selama lebih kurang 32 tahun.

“Banyak toresan emas yang beliau tinggalkan. Semoga amal dan karya beliau bernilai ibadah.  Terima kasih banyak atas pengabdian selama ini,” ujar H. Zulkifli.

Di sisi lain, Ka. Kankemenag juga  mengapresiasi atas penyerahan inventaris lebih awal yang dilakukan Kasi Pemad ini.

“Walaupun waktu beliau untuk menyerahkan inventaris yang dipakai ini masih ada beberapa hari lagi, tetapi beliau memilih menyerahkannya sekarang. Ini perlu dijadikan contoh oleh ASN lain. Jangan sampai diminta dulu baru diberikan,” tuturnya.

Syamsul Bahri juga mengucapkan terima kasih banyak pada Kementerian Agama yang telah memberikan kepercayaan pada dirinya untuk mengemban amanah sebagai Kasi Pemad.

“Sebagai manusia biasa, tentu saya banyak khilaf dan alfa. Semua itu karena kedha’ifan saya. Untuk itu, mohon dimaafkan,” ujarnya.

“Namun, saya merasa sangatlah senang bisa bekerjasama dengan Pak Kemenag (H. Zulkifli). Walaupun 1 tahun 2 bulan saya bisa membantu beliau, banyak hal dan banyak hikmah yang bisa saya jadikan kenangan yang tak bisa saya lupakan,” ungkap H. Syamsul Bahri menutup percakapannya.

Reporter: Fitria

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *