DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Polres Muara Enim Tangkap Pelaku Curat Kambuhan

Foto: Pelaku Curat Kambuhan yang diamankan oleh Polsek Lawang Kidul (Foto: IST)

Muara Enim, MZK News – Seorang residivis Kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP kembali diamankan Jajaran Kepolisian Sektor Lawang Kidul, Polres Muara Enim.

Kali ini tersangka Y (36) pria pengangguran tinggal di Gang Bangka No. 259 RT 02, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ini melakukan pencurian besi ulir, Senin (17/10/022) sekira Pukul 03.00 WIB di gudang Sekapolding yang ada di Jalan Anggrek No. 19 RT. 03 RW. 02 Karang Asam, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Informasi yang dihimpun, tersangka Y melakukan pencurian besi ulir atau Jack Base lebih kurang 50 (lima puluh) batang milik pelapor atas nama Sunoto warga Kelurahan Tanjung Enim Selatan.

Dimana, kejadian bermula pada saat pelapor berada di rumahnya sedang tidur, pelaku melakukan Pencurian besi di dalam gudang dengan cara memanjat atau naik pagar beton lalu mengambil besi tersebut.

Akibat dari kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim, didampingi Kasi Humas IPTU RTM Situmorang membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar pada hari Jumat (02/12/2022) sekira Pukul 11.30 WIB kita mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu saya memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul AIPTU Guntur bersama Tim Laki untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Kapolsek, Sabtu (3/12/2022) dalam keterangan persnya.

Setelah sampai di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Kapolsek mengungkapkan, Tim Laki melihat pelaku sedang berada di pinggir jalan, lalu Tim Laki melakukan Penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya,” jelasnya.

Dia menambahkan, selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Besi Behel Bulat dengan ukuran lebih kurang 1 Meter dengan berat lebih kurang 30 KG.

“Sementara, pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan kurang lebih tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Alkomar/UjK

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *