Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Klapanunggal
Foto: Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Klapanunggal (Foto: IST)
Kab. Bogor, MZK News – Polsek Klapanunggal, Polres Bogor mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang berinisial M, terhadap seorang anak berinisial N, pada Rabu (1/11) di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi menjelaskan bahwa kronologi kejadian, terduga pelaku menjalankan aksinya terhadap korban dengan membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di Perumahan Pesona Palad dan mengiming-imingi korban akan diberikan sebuah hadiah bila mau menuruti kemauannya.
“Aksi pelaku sendiri dapat diketahui setelah masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian lewat telepon dan polsek langsung memeriksa TKP dan menindaklanjutinya,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa berdasarkan penyelidikan, maka terduga pelaku akan terancam pidana sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No 12 tahun 2002 tentang Tindak pidana kekerasan seksual dan ayat pasal 82 UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 4 tahun ditambah 1/3 dan ancaman 15 Tahun Tentangg Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine.(rilis).
(Sumber: Humas Polres Bogor).
Reporter: Basirun
Editor: Khoirul Anam