DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Tim Tungau Polres Kerinci Ringkus Seorang Ayah yang Cabuli Anaknya

Foto: Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, diamankan polisi (Foto: IST)

Kerinci, MZK News – Miris, seorang ayah di Kerinci tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Kini sang ayah itu terpaksa mendekam di tahanan, setelah Diringkus Tim Tungau SatReskrim Polres Kerinci pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Kerinci AKBP Yuda Patria Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi pada Kamis (01/12/2022) membenarkannya, dia mengatakan, ya, pelaku tersebut yakni CR (34) telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

“CR melakukan aksinya di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, dengan korbannya anak kandungnya sendiri,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pelaku tersebut juga seorang DPO Polres Tebo kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“CR pada 2014 pernah dilaporkan ke Polres Tebo karena telah melakukan pengeroyokan dengan mengakibatkan korban meninggal dunia dan sekarang melakukan pencabulan di wilayah hukum Polres Kerinci. Kami melihat laporan tersebut dan anggota langsung mengejar tersangka,” jelasnya.

Tersangka CR tersebut ditangkap saat sedang dalam perjalanan pulang dengan menggunakan travel menuju ke rumah di Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin.

“Anggota opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penghadangan terhadap travel yang diduga ditumpangi oleh tersangka, lalu anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Reporter: Irwan

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *