DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Ardiansyah: Terkait Pembangunan Postu di Atas Lahan Warga Akan Dilapor ke Polisi

Foto: Obyek tanah yang dibangunkan postu digugat seorang warga Kelurahan Nungga, Rabu (2/3/2022) (Foto: IST)

Kota Bima, MZK News – Konsultan Hukum Ardiansyah mengatakan, terkait pembangunan Postu di Kelurahan Nungga, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima bakal dilaporkan ke Polda NTB.

“Kami akan lapor ke Polda dalam waktu tidak lama lagi,” kata Ardiansyah kepada MZK News, Rabu (2/3/2022).

Menurut dia, laporan terpaksa dilayangkan karena pembangunan tersebut dibangun di atas lahan warga Toloweri bernama Muhtar Anwar.

“Kami menduga kuat itu terjadi konspirasi terselubung Lurah dan Camat,” ujar Ardiansyah.

Lurah dan camat, sambung dia, gagal dan cacat dalam kepemimpinan karena membiarkan pembangunan postu di atas tanah warga. Mereka berani sekali menyetujui pembangunan postu tanpa sepengetahuan, koordinasi, dan seizin pemilik lahan kala sebelumnya.

“Kami kecewa dan sayangkan sikap dua leadership (pemimpin) ini. Apalagi dalam normatif hukumnya, itu tindakan bisa dipidana,” sebut Ardiansyah.

Dia menegaskan, lurah dan camat jangan sampai lanjutkan pembangunan postu itu atas kekuasaannya sehingga semena-mena merampas hak milik rakyat.

“Dalam persoalan ini, kami tidak hanya laporkan ke Polres saja, namun sampai ke Polda,” tegas Ardiansyah.

Dia pun menambahkan, camat hari ini pura-pura buta dengan persoalan itu. Sebab, pada 22 Februari lalu, pihak pemilik lahan bersurat perihal klarifikasi sekaligus gugat pembatalan pembangunan postu itu. Namun, sampai sekarang tidak ditanggapi camat.

“Kami minta camat dan wali kota terutama lurah agar memberikan titik terang atas masalah ini. Jika tidak, maka dikhawatirkan terjadi instabilitas tidak diinginkan,” pungkas Ardiansyah.

Sementara itu, Lurah Nungga membantah atas tudingan seorang warga yang dialamatkan kepada pihaknya terkait persoalan pembangunan postu tersebut.

“Saya tidak pernah konspirasi dengan siapapun. Apalagi konspirasi dengan camat,” kata Lurah saat dikonfirmasi MZK, Kamis (3/3) dini malam.

Tudingan lurah dan camat konspirasi, kata dia, itu sangat tidak tepat dan bisa- bisa dikategorikan ujaran kebencian.

“Kami bertindak atas nama rakyat dan sesuai aturan dan undang- undang,” ujarnya.

Mohon untuk dianalisa dengan baik, bahwa tanah yang disengketakan Syaiful sama bapaknya, ada di areal yang kosong. Sedangkan punya Muhtar Anwar, ada di nomor 51.

“Punyanya Muhtar Anwar, sekarang sudah ditempati Syaiful, dan juga tanah yang kosong itu, sudah diakui bapaknya Syaiful, bahwa tanah itu, adalah milik umum,” jelas Lurah.

Atas dasar itu, sambung dia, sehingga mereka sama- sama menandatangani surat pernyataan bersama. Di dalamnya ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan kalaupun Syaiful mau melaporkan masalah tanah ini, berarti dia sudah siap masuk penjara sendiri.

“Ya, untuk diketahui bahwa surat itu, sudah saya bagikan ke semua tokoh yang ada di Toloweri. Makanya masyarakat berani mengerjakan talud di lokasi tersebut,” jelas lurah.

Menurut dia, mohon maaf, siapa saja bisa menuding seperti itu. Tapi, sebaik- baiknya harus konfirmasi dan koordinasi supaya tahu ujung pangkal dari setiap masalah.

Mohon maaf, tambahnya, dia bukan klaim dengan lurah, melainkan sama masyarakat, karena yang memberikan tanah bukan lurah.

Dia juga sudah mengklaim dirinya sendiri, karena beliau yang ikut membubuhi tanda tangan di atas pernyataan bersama tentang tanah tersebut.

“Ya, untuk diketahui bahwa besok, saya informasikan pada masyarakat Toloweri untuk datang ke kantor lurah, karena ada masalah tanah tersebut,” pungkasnya.

Camat Nungga mengatakan, mau dibantah atau tidak, justru tanah yang dipersoalkan di Toloweri.

“Kita cek di obyek tanahnya di mana letaknya dan yang saya tahu Muhtar yang gelar S1 Pendidikan di tanah Kabanta ada persoalan. Urusan tanah, perlu tahu dokumen yang syah tanda kepemilikan dan meminta informasi ke kelurahan,” kata camat, Kamis malam.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *