DaerahNasionalNewsRegionalTOP STORIES

Tidak Membayarkan Hak Karyawan , DPC SPN Pekanbaru dampingi PUK /PSP di Persidangan

Pekanbaru, MZK News – Sidang Perkara Perselisihan Hak antara karyawan dan perusahaan Grand Suka Hotel Pekanbaru berjalan dengan alot di Pengadilan Hubungan Industrial, jalan teratai atas, pulau karam ,Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Sidang berjalan dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi pada hari Jumat, 17 Desember 2021 antara Penggugat dan Tergugat menghadirkan 3 orang saksi dimana saksi dari Tergugat belum bisa di hadirkan hari ini.

Menurut ketua DPC SPN Pekanbaru ,Roy Martin “Marpaung yang mendampingi anggota PUK / PSP dalam persidangan menurunkan Team Advokasi SPN Yang di Ketua oleh Eri Surya Wibowo. SH ,Eriyanto Siagian. SH , Syafri Sirait. SH,” terangnya

Dalam Persidangan kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat saling memberi kan pertanyaan untuk membuktikan fakta sebenarnya.

Sedangkan Saksi-saksi memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai yang alami dan diketahuinya.

Sementara itu Roy Martin selaku Ketua DPC SPN Pekanbaru mengungkapkan “Jadi kita berharap kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan Gugatan Servis Yang kita ajukan ,”ucapnya.

Begitu juga yang diharapkan oleh penggugat selaku karyawan aktif Grand Suka Hotel menjelaskan kepada awak media “kami hanya meminta Uang Servis Yang Selama delapan bulan tidak dibayarkan ,padahal itu terjadi sebelum pandemi covid 19 , yaitu Agustus 2019 sampai Maret 2020 belum dibayarkan,itu Hak kami wajib dibayarkan,” ucap karyawan bernama Romi.

Reporter : Roy Marpaung
Editor : Sri Wahyuni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *