
Polda Riau Usut Tuntas 58 Perkara Karhutla, Kombes Ade Kuncoro Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Data
Pekanbaru, MZK News – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus diperkuat melalui pendekatan komprehensif. Tidak hanya fokus pada pemadaman api, upaya pencegahan, perawatan lingkungan, hingga pemulihan kawasan kini disatukan dalam konsep gerakan “Riau Cerah Presisi”.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, menegaskan bahwa penanggulangan karhutla tidak bisa dibebankan kepada satu instansi saja. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor yang ditopang oleh data valid di lapangan menjadi kunci utama dalam menekan potensi kebakaran.
“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi, Kamis (17/9/2026).
Akmadi menekankan pentingnya edukasi secara masif kepada masyarakat terkait bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain memicu kerusakan ekosistem yang parah, dampak asap karhutla terbukti mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat luas.
Di sisi penegakan hukum, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, memastikan tindakan tegas terus berjalan bagi para pelaku pembakaran. Sejak Januari hingga September 2026, jajaran Polda Riau telah menangani 58 perkara karhutla dengan menetapkan 61 orang tersangka.
Total luas lahan yang terbakar dalam puluhan kasus tersebut diperkirakan mencapai 3.387,73 hektare. Penyidik mengusut tuntas setiap perkara dengan menerapkan metode scientific crime investigation demi membedah konstruksi kasus secara objektif.
“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade Kuncoro.
melalui proses olah TKP, pelibatan ahli, dan pemeriksaan dokumen pertanahan, Polda Riau berkomitmen menindak siapapun penguasa lahan yang terbukti lalai maupun sengaja membakar. Penegakan hukum ini mengacu pada regulasi lingkungan hidup serta ketentuan kehutanan demi memberikan efek jera yang nyata.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

