FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Sikat Sindikat Lintas Negara, Kemenko Polkam Matangkan Regulasi Khusus Judi Online

Jakarta, MZK News – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bergerak taktis dalam memerangi ekosistem judi online di tanah air. Langkah ini diwujudkan melalui gelaran Rapat Koordinasi Pembahasan Penguatan Regulasi Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Agenda krusial ini menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga terkait, aparat penegak hukum, PPATK, serta pakar hukum. Seluruh pihak berkumpul untuk merumuskan penguatan kebijakan nasional dalam menghadapi kompleksitas perjudian siber yang kian marak.

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi. Ia mengingatkan bahwa praktik haram ini telah bertransformasi menjadi ancaman serius bagi ketahanan nasional.

“Perjudian daring tidak lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum konvensional. Ini telah berkembang menjadi kejahatan digital lintas yurisdiksi yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, keamanan siber, hingga stabilitas nasional,” tegas Syaiful Garyadi secara lugas.

Dalam forum tersebut, para peserta memetakan sejumlah tantangan utama di lapangan. Masalah mendasar yang dihadapi adalah belum adanya definisi yuridis spesifik mengenai judi online, rumitnya pelacakan aset digital, hingga tingginya paparan promosi judi di ruang siber.

Merespons hal itu, Direktur Strategi Kebijakan Kemkomdigi mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengebut penyusunan kajian akademik. Kajian ini akan menjadi pondasi pembentukan regulasi khusus, termasuk draf pembentukan satuan tugas (satgas) lintas instansi.

Pemerintah juga berfokus pada penguatan mekanisme bilateral melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan perjanjian ekstradisi. Langkah internasional ini diambil untuk memburu para bandar dan operator judi online yang kerap bersembunyi di luar negeri.

Selain penegakan hukum yang agresif, draf regulasi baru ini dirancang agar lebih humanis terhadap para korban. Kebijakan tersebut nantinya akan mengakomodasi mekanisme identifikasi korban, pelindungan data pribadi, hingga rehabilitasi medis bagi warga yang kecanduan.

Berdasarkan data terbaru dari Kemkomdigi, komitmen pemberantasan siber ini sebenarnya terus berjalan masif. Tercatat, sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2026, pemerintah telah memutus akses dan menindak lebih dari 8,3 juta konten perjudian daring.

Namun, evolusi instrumen pembayaran digital dan tingginya angka partisipasi masyarakat membuat strategi penanganan harus ditingkatkan. Kemenko Polkam menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi menjadi harga mati agar seluruh instansi berada dalam satu komando yang sama.

Sebagai langkah konkret jangka pendek, Kemenko Polkam bersama Kemkomdigi tengah mematangkan sistem respons cepat (real-time response system). Sistem teknologi ini disiapkan khusus untuk memblokir dan menyita transaksi keuangan mencurigakan secara instan demi memutus pasokan dana bandar judi.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemenko Polkam RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *