FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Berkas Lengkap, Gakkumhut Siap Limpahkan Kasus Perdagangan Gading Gajah di Gianyar Bali

Denpasar, MZK News – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan sukses menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan gading gajah, Selasa (2/6/2026). Kasus yang menggulung jaringan penjualan bagian satwa dilindungi ini terjadi di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

Kasus ini ditangani secara intensif oleh Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabanusra). Melalui proses penyidikan yang rigid, berkas perkara tersebut kini telah resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terungkapnya praktik ilegal ini bermula dari kejelian Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Jabanusra yang mengendus aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook. Sebuah akun kedapatan mengunggah dan menawarkan benda bernilai ekonomis tinggi yang diduga kuat berasal dari gading gajah.

Bergerak cepat dari hasil pelacakan digital, tim langsung terjun ke kawasan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada 14 April 2026 untuk memeriksa sebuah toko seni (art shop). Operasi penindakan lalu diperluas esok harinya bersama jajaran Korwas PPNS Polda Bali di dua lokasi berbeda.

Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan tumpukan barang bukti berupa benda kerajinan, pajangan hiasan, dan ukiran mewah berbahan gading gajah. Seluruh barang sitaan ini menjadi kartu as dalam pembuktian perkara bahwa komoditas satwa dilindungi masih marak diperjualbelikan sebagai barang koleksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti fisik, penyidik menetapkan seorang pria berinisial IKS sebagai tersangka utama. Setelah mengantongi izin penyitaan resmi dari Pengadilan Negeri Denpasar, penyidik langsung bersiap melakukan pelimpahan tahap dua.

Tersangka IKS dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi ini mengharamkan siapa pun menyimpan, memiliki, mengangkut, ataupun memperniagakan bagian satwa dilindungi.

Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan gading gajah merupakan ancaman serius bagi kelestarian kekayaan hayati Indonesia. Selama barang bermaterial satwa masih dianggap sebagai lambang prestise, mata rantai perburuan liar di hulu tidak akan pernah putus.

“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegas Dwi Januanto dengan lugas.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabanusra, Aswin Bangun, menyebutkan tantangan terbesar kasus ini adalah status barang bukti yang sudah berubah wujud. Tim penyidik harus bekerja ekstra teliti untuk menguji laboratorium jenis material guna memastikan keaslian gading tersebut secara hukum.

“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” ujar Aswin.

Melalui rilis ini, Kementerian Kehutanan mengimbau keras masyarakat luas untuk setop membeli, memesan, maupun mengoleksi bagian satwa dilindungi dalam bentuk apa pun. Pemerintah juga meminta publik aktif melaporkan segala bentuk indikasi perdagangan satwa ilegal melalui kanal pengaduan resmi.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemehut RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *