DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

DPRD Barito Utara Setujui Usulan Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa

Muara Teweh, MZK News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menerima usulan krusial terkait penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Sistem registrasi tunggal ini dinilai mendesak sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi pemerintahan desa di daerah tersebut.

Langkah ini diposisikan sebagai strategi jitu untuk membangun pusat data (database) aparatur desa yang lebih tertata, valid, dan profesional. Usulan formal ini disampaikan langsung oleh pengurus jajaran daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Utara.

Ketua DPC PPDI Barito Utara, Kovalen, S.Kom., menjelaskan bahwa selain status kepegawaian, pihaknya juga meminta penguatan regulasi ekonomi desa. PPDI mendesak adanya kepastian payung hukum untuk pengembangan lini usaha milik desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kami meminta penguatan regulasi terkait pengembangan usaha pemerintah desa dan BUMDes guna meningkatkan pendapatan asli desa dan memperkuat perekonomian masyarakat,” ujar Kovalen saat memberikan paparan, Selasa (26/5/2026).

Kovalen berharap sinergi segitiga antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan perangkat desa terus terjalin secara harmonis. Kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola birokrasi tingkat desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan riil warga.

Merespons aspirasi tersebut, Anggota DPRD Barito Utara, Ardianto, menyatakan bahwa seluruh keluhan DPC PPDI telah masuk dalam catatan prioritas dewan. Politisi ini menegaskan bahwa peningkatan taraf hidup dan perlindungan kerja aparatur desa merupakan tanggung jawab moral pemda.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban memperhatikan kesejahteraan dan kebutuhan perangkat desa,” ujar Ardianto secara tegas di hadapan peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ardianto memastikan institusinya berdiri penuh di belakang para perangkat desa terkait usulan penerbitan nomor induk nasional tersebut. Ia memahami bahwa ketiadaan NIPD selama ini kerap memicu kendala administratif dan ketidakpastian hukum bagi perangkat desa saat bertugas.

“Kami memahami nomor induk perangkat desa ini sangat penting sebagai penguatan administrasi dan legalitas perangkat desa,” katanya menambahkan komitmen dukungan parlemen.

Dari hasil RDP tersebut, DPRD Barito Utara langsung menerbitkan sejumlah rekomendasi taktis. Salah satu poin utamanya adalah mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Lembaga legislatif ini juga mendorong instansi terkait untuk menyempurnaan mekanisme penyaluran penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan bulanan agar tidak lagi terlambat. Rekomendasi final ini diharapkan menjadi motor penggerak stabilitas ekonomi dan birokrasi di wilayah Barito Utara.

Reporter: Carli Silitonga
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *