Buka Pra Musrenbang 2026, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan Patok Pagu Anggaran Rp362 Miliar
Makassar, MZK News – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menggelar forum Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) wilayah tahun 2026. Agenda strategis ini dipusatkan di Aula Kejati Sulsel secara hibrida, Senin (25/5/2026).
Forum tahunan ini mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin.
Jalannya rapat dihadiri secara luring oleh jajaran pejabat utama Kejati Sulsel. Sementara itu, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se-Sulawesi Selatan mengikuti jalannya evaluasi secara daring dari satuan kerja masing-masing.
Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sulsel, Abdillah, selaku Ketua Pelaksana menjelaskan bahwa agenda ini menjadi wadah krusial untuk menyusun program prioritas tahun anggaran 2027. Penyusunan draf usulan wajib mempedomani Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
“Penyusunan ini wajib mempedomani teknokratik Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027. Adapun pagu indikatif tahun 2027 untuk wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ditetapkan sebesar Rp362 Miliar,” jelas Abdillah dalam laporan resminya.
Saat membuka acara, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menegaskan bahwa Pra Musrenbang ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBIN) Kejaksaan RI. Sila mengingatkan bahwa transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan pilar utama penegakan hukum modern.
Digitalisasi administrasi dan penanganan perkara wajib selaras dengan 8 agenda prioritas pembangunan nasional (Asta Cita) yang dicanangkan oleh Presiden RI. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kajati mengeluarkan lima poin instruksi utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh Kajari di daerah.
Pertama, usulan program wajib berpijak pada aspek digitalisasi, mulai dari manajemen perkara hingga inovasi pelayanan publik. Kedua, rancangan kerja harus berbasis data riil di lapangan serta menolak keras usulan yang bersifat rutinitas tanpa ada asas kebermanfaatan.
Ketiga, program kerja wajib selaras dengan penguatan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi yang tertuang dalam Asta Cita. Keempat, setiap satuan kerja harus melakukan efisiensi anggaran di tengah keterbatasan fiskal dengan mengoptimalkan output kerja yang transparan.
Terakhir, instruksi kelima mewajibkan setiap draf program memiliki justifikasi data pendukung dan kerangka logis yang kokoh. Hal ini dikarenakan hasil rumusan daerah akan langsung dibawa dan dipertanggungjawabkan di tingkat kejaksaan pusat.
“Transformasi digital bukan hanya tentang mengadopsi teknologi, tetapi mengubah cara kerja, cara berpikir, dan cara melayani. Kita ingin membangun ekosistem penegakan hukum yang cepat, transparan, dan terpercaya,” tegas Dr. Sila H. Pulungan dalam orasinya.
Pasca-seremonial pembukaan, agenda dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi strategis oleh masing-masing Asisten Kejati Sulsel. Presentasi dari perwakilan Kejaksaan Negeri juga ditampilkan guna menyatukan persepsi kebutuhan riil penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kejaksaan Agung RI

