FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Sertifikat Tanah Puluhan Tahun Belum Jelas, Wamen Viva Yoga Janji Tuntaskan Lahan Transmigran Kaltim

Samarinda, MZK News – Momentum pertemuan dengan Wakil Menteri Transmigrasi (Wamen Trans), Viva Yoga Mauladi, dimanfaatkan secara optimal oleh para transmigran di Kalimantan Timur (Kaltim). Mayoritas dari mereka menyuarakan ketidakpastian status hukum lahan yang telah ditempati secara turun-turun.

Para transmigran yang terhimpun dalam Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) tersebut mengeluhkan mandeknya penerbitan sertifikat. Lahan yang dibuka oleh ayah atau kakek mereka sejak generasi pertama hingga kini belum memiliki legalitas agraria yang jelas.

Anak, cucu, hingga cicit para perintis transmigrasi di provinsi kaya tambang ini menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat. Mereka berkumpul di Samarinda, Sabtu (23/5/2026), guna meminta kepastian agar tanah warisan leluhur mereka tidak digusur di kemudian hari.

Merespons jeritan hati para transmigran lintas generasi tersebut, Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi berkomitmen penuh untuk menyelesaikan konflik agraria ini. Pihaknya tengah menyiapkan instrumen khusus demi memberikan perlindungan hak atas tanah warga.

“Kementerian Transmigrasi memiliki program Trans Tuntas. Program ini merealisasikan kepastian hukum atas tanah atau lahan,” ujar Viva Yoga Mauladi di hadapan para anggota PATRI Kaltim.

Viva Yoga menjelaskan bahwa program Trans Tuntas dirancang secara modern untuk memetakan dan menyediakan data pertanahan secara digital. Langkah ini diambil guna mempercepat penyelesaian sengketa sosiologis serta menata kembali tata ruang kawasan transmigrasi.

Guna mempercepat proses birokrasi evakuasi berkas, Viva Yoga mendorong para transmigran yang mengalami tumpang tindih lahan untuk segera membuat aduan resmi. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi kementerian untuk melakukan eksekusi lapangan.

“Masalah yang ada dilaporkan secara tertulis lengkap, kemudian disampaikan ke Kementerian Transmigrasi,” ungkap Wamen Transmigrasi menginstruksikan jalur koordinasi.

Setelah laporan tertulis diterima, Kementerian Transmigrasi akan langsung bergerak membangun sinergi lintas sektoral. Pemerintah pusat bakal menggandeng pemerintah daerah (Pemda) setempat serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lebih lanjut, Viva Yoga mengungkapkan bahwa tumpang tindih lahan sering kali dipicu oleh adanya perubahan peraturan peruntukan wilayah pasca-penetapan. Kasus yang paling sering ditemukan di lapangan adalah klaim sepihak dari kawasan hutan lindung dan taman nasional.

Kendati demikian, masalah tumpang tindih dengan otoritas kehutanan tersebut diklaim sudah mengantongi solusi hukum tetap dari legislatif. Berdasarkan hasil Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, disepakati bahwa hak hidup transmigran harus diprioritaskan.

“Keputusan itu sudah memberi solusi atau petunjuk ketika terjadi tumpang tindih lahan. Status hutan atau taman nasional akan gugur bila berada di kawasan transmigrasi,” kata Viva Yoga menambahkan aturan diskresi tersebut.

Kementerian Transmigrasi menegaskan pintu pelayanan pengaduan akan dibuka selebar-lebar bagi masyarakat yang merasa haknya dirugikan. Pemerintah berkomitmen penuh mengikis praktik mafia tanah dan kelalaian birokrasi yang merugikan rakyat kecil.

“Kami berkomitmen menuntaskan. Jangan sampai lahan yang sudah disertifikat digusur karena kelalaian dan malaadministrasi,” pungkas Viva Yoga tegas menutup dialog.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kementrans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *