DaerahFEATUREDKepolisianNewsRegionalTOP STORIES

Kantongi Sabu di Depan Mushala, Pria Berinisial MJ Diciduk Satresnarkoba Polres Muara Enim

Muara Enim, MZK News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (35) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus petugas saat berada di depan sebuah mushala di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Rabu (13/5/2026).

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga melaporkan bahwa area di sekitar tempat ibadah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.

Menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Petrus kemudian melakukan pengintaian dan langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan berarti.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan MJ. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di saku celana yang dikenakan dan satu unit handphone,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, S.E., M.Si.

Tidak berhenti di sana, polisi segera melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tinggal pelaku. Petugas menyisir kamar tidur MJ yang berada di lantai dua rumah tersebut guna mencari barang bukti tambahan.

Hasilnya, petugas kembali menemukan dua paket sabu siap edar beserta satu pak plastik klip bening. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam sebuah kotak kain berwarna hitam.

Dari hasil penangkapan ini, total barang bukti yang disita meliputi tiga paket sabu dengan berat bruto 1,22 gram. Selain itu, polisi mengamankan telepon genggam dan celana jins pendek yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan narkoba.

Saat ini, pelaku MJ beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Muara Enim. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengorek keterangan terkait jaringan pemasok narkoba di atasnya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum Muara Enim dari peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Yurico menambahkan.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Atas perbuatannya, MJ kini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Reporter: Yogie Yolanda
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *