Polres Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depan Masjid Baiturrahim, Korban Luka Parang
Sungai Penuh, MZK News – Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berdarah yang terjadi di depan Masjid Baiturrahim, Kelurahan Pondok Tinggi, Sabtu (9/5/2026). Polisi resmi menetapkan pria berinisial ADI alias Adi Sala sebagai tersangka utama dalam insiden tersebut.
Peristiwa mencekam ini terjadi pada Kamis malam, 7 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Korbannya adalah Dimas Adi Putra (25), seorang mahasiswa asal Desa Gedang yang saat itu sedang bersantai di lokasi kejadian.
Awalnya, Dimas sedang duduk di tempat kakaknya berjualan minuman bandrek. Tak lama berselang, tersangka Adi Sala datang menggunakan sepeda motor dan sempat berbincang singkat dengan kakak korban.
Situasi memanas saat tersangka meminta rokok kepada korban. Meski Dimas sudah memberikan sebatang rokok, tersangka tiba-tiba naik pitam tanpa alasan yang jelas dan langsung melayangkan bogem mentah ke wajah korban.
“Tersangka tiba-tiba marah dan meninju mata kanan korban hingga kacamatanya pecah dan melukai pelipis,” ujar Kasatreskrim Polres Kerinci saat memberikan keterangan resmi mengenai kronologi kejadian.
Perlawanan sempat terjadi ketika korban menendang motor tersangka hingga terjatuh. Namun, Adi Sala yang tidak terima justru mencabut sebilah parang dan menyerang Dimas hingga mengalami luka robek di bagian kening.
Ketakutan, korban langsung lari menyelamatkan diri ke rumah keluarganya. Tersangka bahkan sempat mengejar dan merusak kaca rumah warga sebelum akhirnya melarikan diri dari kejaran massa.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi bukti yang cukup melalui gelar perkara, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan pengejaran.
Pelarian Adi Sala berakhir setelah polisi meringkusnya di kediamannya, wilayah Renah Surian. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Kerinci. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina

