DPRD Sumbar Terima Aspirasi Buruh, Evi Yandri Buka Peluang Bentuk Pansus Tenaga Kerja
Padang, MZK News – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan buruh di Sumatera Barat. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Khusus I Gedung DPRD Sumbar pada Kamis (7/5/2026).
RDP tersebut mempertemukan jajaran legislatif dengan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Aliansi Mahasiswa, dan Aliansi Cipayung Padang. Fokus utama diskusi adalah menyoroti kesejahteraan pekerja yang dinilai masih jauh dari harapan.
Evi Yandri menegaskan bahwa DPRD Sumbar berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap tuntutan yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa. Ia menjamin bahwa aspirasi tersebut akan diproses sesuai dengan kewenangan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Apa yang kawan-kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Evi Yandri tegas.
Lebih lanjut, politisi tersebut menyatakan siap mengambil langkah politik yang lebih besar jika permasalahan buruh tidak kunjung menemukan titik terang. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Kalau memang tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita akan melakukan Pansus,” imbuhnya saat menanggapi desakan massa.
Kondisi buruh di Sumbar juga memicu keprihatinan mendalam dari anggota DPRD lainnya, Sri Komala Dewi. Ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap tenaga kerja serta ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sri Komala Dewi mendesak agar segera dilakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang bermasalah. Menurutnya, koordinasi dengan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk menindak tegas pelanggaran hak-hak pekerja.
Di sisi lain, Aliansi Cipayung menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar. Mereka menilai dinas tersebut lalai dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
“Kita desak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat untuk segera mengundurkan diri,” cetus perwakilan mahasiswa di dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, mengakui bahwa angka pengangguran di Sumbar masih cenderung tinggi. Ia juga memaparkan fakta mengejutkan mengenai minimnya jaminan sosial bagi para buruh di wilayah tersebut.
“Baru 25 persen buruh atau tenaga kerja di Sumbar yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, perusahaan yang tidak menyetorkan iuran bisa dijerat pidana,” ungkap Firdaus.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran terkait pembayaran upah di bawah standar UMP termasuk dalam ranah hukum pidana. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan detail terkait pengupahan juga berada di bawah dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota.
Mendengar penjelasan tersebut, KSPSI tetap bersikukuh agar DPRD segera membentuk Pansus Tenaga Kerja. Langkah ini dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi ribuan buruh yang saat ini merasa tidak diprioritaskan oleh perusahaan.
Rapat yang berlangsung dinamis ini diakhiri dengan suasana tertib dan damai. Seluruh peserta dan anggota dewan menutup rangkaian kegiatan dengan agenda makan siang bersama di dalam gedung wakil rakyat tersebut.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina

