ArtikelFEATUREDOpiniPendidikanTOP STORIES

Merawat Kebebasan Berpikir dan Berpendapat

Salah satu parameter sebuah negara menganut sistem demokrasi adalah adalah adanya ruang kebebasan bagi masyarakat, baik itu insan pers, organisasi masyarakat, maupun masyarakat sipil semua diberi kebebasan untuk berpikir dan juga mengemukakan pendapat.

Secara filosofis, kebebasan berpikir dan juga berpendapat tercantum di dalam sila keempat Pancasila yang menjadi dasar terbentuknya iklim demokrasi di Indonesia. Secara hukum konstitusi pun juga mengatur tentang kebebasan berpikir dan berpendapat. Pasal 28 UUD NRI 1945 berbunyi “kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan” ini menjadi landasan yang bersifat konstitusional bagi terbukanya ruang partisipasi aktif warga negara dalam bermasyarakat dan berbangsa.

Di sekolah, bentuk pengamalan demokrasi merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Berani mengemukakan pendapat dalam diskusi dan berani memberikan masukkan/saran adalah upaya mewujudkan generasi yang memiliki kebebasan berpikir dan mengekspresikan pikirannya. Oleh karena itu ini merupakan satu hal yang perlu dilindungi dan dirawat.

Kebebasan berpikir dan berpendapat dalam konteks pendidikan sangat penting. Karena ini merupakan cara untuk membentuk generasi kritis dan cerdas

Dalam kenyataannya, masih banyak murid yang takut berbicara karena khawatir akan dianggap mempunyai pandangan yang berbeda sehingga mereka lebih aman jika hanya diam karena takut kena hukuman. Padahal dalam pendidikan proses memahami lebih utama dibandingkan dengan proses menghafal. Kegiatan seperti berdiskusi, menyampaikan argumentasi, dan kemampuan untuk mempertanyakan sesuatu merupakan inti dari pendidikan yang baik.

Kebebasan berpikir dan berpendapat perlu sebuah kerangka. Murid diajarkan untuk bebas menyampaikan pikirannya dengan rasa tanggungjawab. Bebas bukan berarti “aku bebas berkata apa” namun, selama hal itu tidak melanggar hak orang lain dan bukan dalam koridor menyebarkan kebencian dan kekerasaan itu diperbolehkan bahkan diharuskan.

Tantangan dalam mewujudkan generasi yang bebas berpikir dan berpendapat di sekolah masih menemui jalan terjal. Masih banyak murid yang enggan berbicara atau berpendapat karena takut disalahkan, kemudian masih ada kebiasaan jawaban harus dari buku/google bukan pendapat pribadi, atau masih ada pemikiran yang menganggap berbeda pendapat itu tindakan melawan bukan bagian dari diskusi.

Persoalan berbeda pendapat dalam konteks kebebasan berpikir adalah hal yang lumrah, setiap individu memang mempunyai warna rambut yang sama tapi dalam pemikiran pastilah berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan pendapat dalam ruang pendidikan justru memperkaya pengetahuan dan khasanah murid. Di kelas, guru tidak lagi sebagai pemberi jawaban tetapi lebih sebagai fasilitator diskusi.

Sebagai contoh, ketika belajar mengenai isu politik atau isu hukum siswa bisa menyampaikan pendapatnya dari sudut pandangnya masing-masing, sehingga satu murid dengan murid lain bisa melahirkan banyak pemikiran yang berguna bagi masa depan mereka.

Sebagai seorang guru dan juga pendidik, ada tiga hal yang perlu dilakukan pertama, kebebasan berpikir dan berpendapat harus didorong karena tu kunci perkembangan intelektual. Kedua harus dibimbing supaya tetap etis dan konstruktif, dan ketiga tidak boleh diintervensi tapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa arah.

Terakhir harus ada diskursus antara guru dan para murid untuk membuka ruang diskusi sebesar-besarnya dengan harapan kegiatan pembelajaran di kelas tidak bersifat satu arah tapi lebih banyak arah dan banyak tujuan.

Ditulis oleh: Alvin Gumelar Hanevi, M.Pd.
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *