DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman Tekankan Integritas dan Pemahaman KUHP Baru

Slawi, MZK News – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan komitmen kuat dalam memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Melalui Pemahaman KUHP Baru yang digelar di Pendopo Amangkurat, Rabu (29/4/2026).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal terus bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Strategi ini dijalankan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat penguatan sistem dan pembenahan budaya kerja aparatur.

Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi strategis antara Inspektorat Kabupaten Tegal dengan Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip). Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kepala OPD, hingga seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Tegal.

“Upaya ini tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan sistem, peningkatan pengawasan, serta pembenahan budaya kerja aparatur,” ujar Bupati Ischak dalam sambutannya.

Ketua Bagian Pidana FH Undip, AM Endah Sri Astuti, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat krusial mengingat berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada tahun 2026. Perubahan dari KUHP lama ke baru perlu dipahami secara mendalam, terutama terkait masalah tindak pidana dan pemidanaan.

“Perlu dilakukan sosialisasi terhadap perubahan dari KUHP lama ke KUHP baru, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan yang dikaitkan dengan masalah korupsi,” jelas Endah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ischak juga mengingatkan para aparatur mengenai konsep niat jahat atau Mens Rea dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menekankan bahwa tidak setiap kesalahan administrasi serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Pembeda utamanya terletak pada ada atau tidaknya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jika kesalahan terjadi murni karena kelalaian administratif tanpa niat jahat, maka penyelesaiannya harus melalui jalur pembinaan dan pengembalian kerugian negara secara administratif.

“Jika suatu kesalahan terjadi karena kekeliruan administratif tanpa adanya niat jahat, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme pembinaan dan pengembalian kerugian negara melalui jalur administratif,” terang Ischak.

Namun, Bupati memberikan peringatan keras bahwa penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi tetap akan diproses sesuai ranah pidana. Pemahaman ini menjadi modal penting bagi aparatur untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam mengambil setiap keputusan.

Sebagai penutup, Bupati mengajak seluruh jajaran untuk patuh pada aturan dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab demi menjaga nama baik institusi. “Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, patuhi aturan yang ada, serta pastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Pemkab Tegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds