Perkara di Pengadilan Agama Sungai Penuh Meningkat
Sungai Penuh, MZK News – Jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Sungai Penuh mengalami peningkatan pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh, Husni Jayadi, S.Ag, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 tercatat sebanyak 650 perkara yang didaftarkan, dengan 19 perkara yang masih tersisa atau belum selesai ditangani hingga akhir tahun.
Sementara itu, pada tahun 2025, jumlah perkara yang masuk meningkat menjadi 673 perkara. Dari jumlah tersebut, 574 perkara telah diputus atau inkrah, sementara 90 perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Husni menjelaskan, perkara yang ditangani pada tahun 2025 terdiri dari berbagai jenis, di antaranya kasus perceraian, dispensasi kawin, isbat nikah, serta pembagian harta bersama.
Ia menegaskan, Pengadilan Agama Sungai Penuh terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mempercepat proses penyelesaian perkara tanpa mengurangi kualitas dan keadilan putusan.
“Setiap perkara kami tangani secara transparan dan profesional demi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Husni.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam

