MK Putuskan Pasangan Paulus Henuk dan Apremoi D. Dethan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
Rote Ndao, NTT, MZK News – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa gugatan perkara nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Vico Amalo dan Bima Fanggidae terhadap hasil Pilkada Rote Ndao bukan merupakan wewenang MK untuk mengadilinya. Hal tersebut telah menjadi keputusan MK dengan menetapkan pasangan Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao yang terpilih secara sah.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao yang sah, maka kami menantikan keputusan resmi dari KPU Kabupaten Rote Ndao untuk dijadwalkan pelantikannya secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang,” kata Paulus Henuk, optimis.
Kami berdua, katanya lagi, bersyukur dengan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (04/02/2025) kemarin. Sehingga dengan putusan tersebut, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh Masyarakat Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
“Dengan adanya putusan ini, Saya Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan mengajak kita semua untuk mengakhiri polemik hukum terkait Pilkada Rote Ndao. Maka, saya mengajak seluruh masyarakat Rote Ndao untuk mengakhiri perdebatan dan bersama-sama kita bangun Rote Ndao,” ajaknya.
Paulus Henuk menegaskan pentingnya persatuan dan mengajak masyarakat untuk berhenti menyebarkan isu negatif, termasuk soal ijazah Wakil Bupati terpilih. Ia juga meminta para pendukungnya untuk tidak bereuforia berlebihan dan tetap bersyukur.
Sementara itu, Apremoi Dudelusy Dethan merasa terharu atas putusan MK dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
“Dengan putusan ini, fokus kami beralih kepada persiapan pelantikan dan realisasi program pembangunan di Kabupaten Rote Ndao,” tutup Wakil Bupati yang akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.
Reporter: Jeffry Henuk
Editor: Khoirul Anam