DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Kepala BBPOM Pekanbaru: Biaya Urus Izin Edar BPOM Hanya Rp20 Ribu per Tahun

Pekanbaru, MZK News – Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru memberikan transparansi penuh terkait biaya pengurusan Nomor Izin Edar (NIE) untuk produk pangan olahan. Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, menegaskan bahwa pelaku UMKM hanya perlu mengeluarkan biaya registrasi yang sangat terjangkau.

Dalam keterangannya pada Jumat (1/5/2026), Alex menjelaskan bahwa biaya registrasi produk berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000 untuk masa berlaku selama 5 tahun. Jika dihitung secara tahunan, para pelaku usaha hanya menyisihkan sekitar Rp20.000 hingga Rp60.000 saja.

“Pelaku usaha sepanjang kepengurusan hanya akan mengeluarkan biaya untuk keperluan registrasi produk saja. Kalau kita bagi per tahun hanya sekitar Rp20.000–Rp60.000 setahun,” ujar Alex Sander saat memberikan konfirmasi. Biaya tersebut bahkan masih berpotensi lebih murah karena adanya diskon 50% dari BPOM khusus untuk kategori UMK.

Selain biaya registrasi yang murah, BBPOM Pekanbaru juga memberikan fasilitas yang sangat meringankan, yaitu penggratisan uji laboratorium. Normalnya, proses uji lab ini dapat menelan biaya antara Rp10 juta hingga Rp15 juta sesuai aturan PNBP, namun kini digratiskan untuk 2–3 produk per UMKM.

“Produk mereka akan dibeli seharga harga jualnya di retail. Pelaku usaha sudah sangat diringankan dari biaya pengujian sebanyak Rp10 juta sampai Rp15 juta,” tegas Alex. Kemudahan ini ditambah dengan pendampingan langsung ke lokasi produksi tanpa pungutan biaya transportasi maupun konsumsi bagi petugas.

Kepala BBPOM menekankan bahwa instansinya menjunjung tinggi budaya “No Gratifikasi”, sehingga seluruh proses pendampingan dipastikan gratis sepeser pun. Bahkan, bagi pelaku usaha yang kurang menguasai teknologi, petugas sertifikasi siap membantu penyusunan dokumen registrasi secara digital.

“Pelaku usaha yang tidak melek dengan teknologi tidak perlu khawatir, ada petugas yang akan membantu pembuatan dokumen,” imbuhnya. Upaya jemput bola ini bertujuan agar pada tahun 2026, seluruh produk pangan olahan di Riau, mulai dari swalayan hingga gerai oleh-oleh, telah memiliki izin edar resmi.

Alex Sander menganalogikan Nomor Izin Edar (NIE) sebagai “paspor” bagi produk UMKM untuk menembus pasar yang lebih luas. Dengan mengantongi izin BPOM RI MD/ML atau SPP-IRT, produk lokal memiliki jaminan keamanan dan mutu untuk bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Menurutnya, izin edar adalah syarat mutlak agar produk bisa dipasarkan di ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, hingga pusat perbelanjaan besar. Hal ini memberikan ketenangan bagi pemilik gerai dan kepercayaan penuh bagi para konsumen.

“Nomor izin edar adalah satu garansi yang dapat diberikan kepada buyer luar negeri,” tutup Alex. Sebagai langkah nyata, BBPOM Pekanbaru baru saja menerbitkan 30 NIE pangan olahan melalui kegiatan Coaching dan Desk Registrasi yang diikuti puluhan UMKM dari berbagai wilayah di Riau pada akhir April lalu.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds