DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kejari Sungai Penuh Kembali Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Kejahatan

Foto: Jajaran Kejari Sungai Penuh memusnahkan BB perkara tindak pidana kejahatan (Foto: IST)

Sungai Penuh, MZK News – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana kejahatan yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Sungai Penuh Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi- Sungai Penuh dan yang dipimpin oleh Kejari Sungai Penuh Sukma DJaya Negara. Pada Senin pagi (23/09).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Narkotika yang telah Inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Saat diwawancarai Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara melalui Kasi Barang Bukti Adityan Pratama mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas kejari berdasarkan keputusan Pengadilan dan Kejaksaan

“Eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan selain menjaga dan mengelola barang bukti pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan,” ungkap Kasi BB Aditya.

Lebih lanjut, Aditya Pratama menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan negeri terdapat 27 perkara diantaranya 20 perkara narkotika dan 5 tindak pidana umum dan dua tindak pidana ringan.

“Barang bukti berupa sabu sebanyak dua puluh dua koma lima gram ganja dua ratus delapan puluh tujuh koma tujuh sembilan gram obat keras tanpa identitas diduga sebagai hexymer yang mengandung trihexyphenidyl sebanyak 520 butir obat keras tanpa identitas diduga sebagai tramadol sebanyak 100 butir minuman beralkohol tradisional tuak berjumlah 5 galon 3 (tiga) galon terisi penuh 2 galon kosong berisi tuak dan 24 kantong plastik berisi tuak minuman beralkohol jenis anggur merah sebanyak 5 dus masing-masing dus berisi minuman beralkohol jenis anggur merah sebanyak 12 botol,” jelasnya.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *