Hiruk Pikuk Pilkada, Mantan Ketua DPRD Sijunjung Jadi Tersangka Korupsi
Sijunjung, MZK News – Di tengah hiruk pikuk Pilkada, Mantan Ketua DPRD Sijunjung periode 2019-2023 menjadi tersangka kasus korupsi.
Kasus yang menjeratnya ini adalah hal yang sama menjerat mantan wakil ketua dewan periode 2014-2019 dengan Inisial WB
dan kini, korupsi kembali menjerat Ketua DPRD Sijunjung Periode 2019-2023 yakni Bambang Surya Irawan dari Partai Gerindra dengan Kasus Penyelewengan Anggaran Dasar Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sijunjung dengan Kerugian Rp370.000.000 (Tiga Ratus Tujuh puluh Juta Rupiah).
Bambang Surya Irawan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sijunjung pada tanggal 17 September 2024 setelah diperiksa sekira jam 16:00 WIB.
Menurut Rina Ida Wani S.H.,CN.,M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung yang didampingi Dian Afandi Kasi Intel dan Novand Kasi Pidsus mengatakan, Bambang Surya Irawan diduga melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan sekarang, Tersangka Bambang telah diamankan dan dititip di Lapas Sijunjung.
Reporter: Boo/Gangga
Editor: Khoirul Anam