DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kepala Samsat Kerinci Himbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kerinci, MZK News – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh akan berakhir pada 30 September 2024 mendatang. Sejak dibuka hingga saat ini program ini, Samsat Kerinci sudah menjaring 1524 kendaraan dengan total uang yang terkumpul senilai 1,4 milliar rupiah.

Sebanyak 1525 pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh memanfaatkan program pemutihan pajak yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Program ini adalah instruksi dari Gubernur Jambi agar tidak ada lagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

Kepala UPTD Samsat Kerinci Indra Gunawan mengatakan program pemutihan kendaraan roda dua dan roda empat oleh Gubernur Jambi ini dilaksanakan sejak 19 Agustus 2024 sampai 30 September 2024 mendatang.

“Sejak Program pemutihan berlangsung saat ini, sudah menjaring 1524 kendaraan dengan rincian untuk roda dua sebanyak 1092 dan roda empat sebanyak 432 dengan total uang yang dikumpulkan seluruhnya mencapai 1,4 milliar rupiah,” ujar Kepala Samsat Kerinci, Sabtu (14/09).

Kepala UPTD Samsat Kerinci Indra Gunawan juga mengatakan penyumbang program pemutihan pajak tersebut didominasi kendaraan roda dua.

“Kendaraan yang paling banyak terdata dalam program pemutihan ini adalah kendaraan roda dua yang pajaknya mati lebih dari 2 tahun,” tutur Kepala Samsat Kerinci.

Indra Gunawan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk memanfaatkan program diskon pajak ini agar masyarakat tidak terbebani oleh pajak dan taat pajar pajak.

“Mari untuk warga Kota Sungai Penuh maupun Kabupaten Kerinci manfaatkan program pemutihan ini agar kita selalu taat pajak sebelum penghapusan data registrasi sesuai dengan pasal 77 undang-undang 22 tahun 2009,” tutup Kepala UPTD Samsat Kerinci Indra Gunawan.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *