Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Tahun 2023
Foto: Kepala Kejari Sungai Penuh saat diwawancarai awak media soal Kasus Dana Hibah KONI Tahun 2023 (Foto: IST)
Sungai Penuh, MZK News – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh Tahun 2023, pada Selasa sore (27/02/2024).
Tiga Tersangka yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh masing-masing KH Ketua KONI, BZ Sekretaris dan TRM Bendahara. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.
Menurut pantauan di Kejaksaan, terlihat ketiga orang tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Negeri dengan menggunakan rompi pink, dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sungai Penuh.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI, pihaknya telah melakukan penyelidikan, penyidikan beberapa bulan lalu, dan telah menetapkan Tiga orang tersangka.
“Hari kita telah menetapkan tiga tersangka masing-masing inisial KH, BZ dan TRM dalam perkara ini, dan telah merugikan negara sebesar 700juta lebih,” jelasnya.
Dalam kasus Dana Hibah KONI ini, lanjutnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi Sebanyak 48 orang saksi dan 4 orang ahli, dimana ahli dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.
“Dari hasil pemeriksaan Tiga orang tersangka akan dilakukan penambahan untuk 20 hari kedepan dan akan dikembangkan lebih lanjut,” sebutnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam