DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Ketua Bawaslu Kab. Bima Benarkan Ada Gugatan Caleg NasDem Nomor 5, Hedy

Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin (Foto: IST)

Bima, MZK News – Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024 yang dilaporkan oleh Caleg DRPD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada daerah pemilihan II (Kecamatan Bolo-Madapangga) dari Partai NasDem nomor urut 5, Hedy.

“Benar ada laporan dari Caleg Nasdem nomor urut 5 tersebut. Laporannya dugaan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan dugaan kecurangan Caleg sesama partainya dengan nomor urut 1. Laporan telah diterima oleh Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu pada Selasa (20/2) kemarin,” kata Ketua Bawaslu Kab. Bima, Junaidin saat dikonfirmasi, Kamis (22/2) pagi.

Terkait laporan tersebut, kata Bang Joe sapaan akrabnya itu, pihaknya akan tetap mengkaji dan menganalisa dulu isi laporan, apakah terpenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Baik pelanggaran bersifat administratif maupun pidana Pemilu.

Semuanya, kada dia, akan dikaji dan dianalisa secara cermat. Apakah laporan terpenuhi bukti formil maupun materil. Bawaslu tetap menjadi lembaga pengawas Pemilu yang independen. Penanganan dugaan pelanggaran tetap ditindak secara profesional.

“Semua pihak diperlakukan sama serta tidak ada yang dianak emaskan. Jadi, untuk laporan yang bersangkutan belum bisa disimpulkan secara dini soal ada atau tidaknya pelanggaran Pemilu, sebelum melewati seluruh tahapan dan mekanisme penanganannya,” ujarnya.

Joe berharap, kepada pelapor untuk bersabar menunggu proses penanganan yang tengah berjalan dan Bawaslu akan bekerja maksimal.

“Percayakan saja, kami tetap taat, tunduk, dan patuh terhadap aturan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun,” pungkas sosok yang melalang buana dalam dunia jurnalistik sebelumnya itu.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *