CV Karya Dharma Lestari Desak KPH Marowa Keluarkan Hasil Verifikasi Enam Kebun Warga Woro
Foto: Personel BKPH Marowa bersama TNI-POLRI saat melakukan crossing lokasi (Foto: IST)
Bima, MZK News – Pengusaha CV Karya Dharma Lestari mendesak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga Rompu Waworada (Marowa) untuk mengeluarkan berita acara (BA) hasil crossing Kayu Sonokeling Enam Kebun Masyarakat Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 17 Juli 2023.
Balai KPH Marowa didesak karena hasil verifikasi tiga unsur negara yakni KPH Marowa, Kodim 1608/Bima, dan Polres Bima kala itu belum ada berita acara dari KPH sesuai wewenangnya.
Desakan muncul, agar proses penebangan hingga pengangkutan kayu kebun masyarakat hasil verifikasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pengusaha sehingga eksploitasi kayu masyarakat bisa aman dan lancar.
“Kami tidak mau terbentur dengan masalah di tengah perjalanan. Apalagi kayu yang kami angkut adalah kayu kebun masyarakat tersebut,” tegas Dila sapaan akrabnya saat diwawancarai di aula Polsek Madapangga, Minggu (1/10) siang.
Dila menambahkan, berita acara hasil verifikasi kayu kebun masyarakat yang sebelumnya CV Karya Dharma mengajukan permohonan dilampirkan dengan seluruh dokumen sah pemilik kebun mengetahui Kepala Desa (Kades) Woro kepada KPH Marowa sangatlah penting dan harus dikeluarkan KPH Marowa.
“Jadi, atas permohonan tersebut sehingga tiga pilar negara turun. Hanya saja, hasilnya tidak dikeluarkan KPH Marowa dan ini sangat disayangkan,” pungkas Dila.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam