Kapolres Bima Ajak Para Kades Tumpas Narkoba dan Judi Online

Foto: Kegiatan Silaturahmi antara Polres Bima bersama para kades (Foto: IST)

Bima, MZK News – Kepolisian Resor Bima, Polda NTB menggelar kegiatan silaturrahmi dengan Kepala Desa se-Kabupaten Bima di Ruang Aula Mako Polres Bima pada Selasa, 14 Maret 2023 pagi.

Turut hadir Kapolres Bima AKBP Hariyanto, Waka Polres Bima, Kompol Abdurahman beserta para PJU lainnya, Dandim1608/Bima yang diwakili oleh Kasdim Mayor Inf. Edy Gustaman, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Ahmad Hazar Zunaidi, Inspektorat Kabupaten Bima diwakili oleh Kabid Suhardin Ahmad, Kepala DPMDes Kabupaten Bima yang diwakili oleh Kabid DPMDes Safriatna serta Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bima.

Sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap para kepala desa ini guna menjalin sinergitas antar Polri dengan para kades dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Bima menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023.

Kapolres Bima mengajak untuk bersama-sama menumpas penyakit masyarakat, seperti narkoba dan judi oline, karena kades lah yang lebih tahu karakter masyarakat dan kondisi wilayah Bima.

“Bapak-Bapak di desa yang lebih tahu soal tersebut,” kata Hariyanto mengutip Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.

Hariyanto menegaskan, bahwa dalam memberantas penyakit masyarakat ini harus dilakukan dengan tegas sesuai aturan sampai ke akar-akarnya.

Dia juga mengingatkan, pentingnya para kepala desa untuk memahami hukum.

“Bapak-bapak juga harus tahu masalah Hukum agar bisa mengambil kesimpulan dari akar masalah yang dihadapi di tengah tengah masyarakat,” tutupnya Hariyanto.

Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin berharap kepada para kades untuk membantu pihaknya dalam memberantas narkoba tersebut. Pasalnya, pada saat anggota melakukan penindakan (penangkapan/penggeledahan), anggota selalu dihujani batu dari warga masyarakat.

“Maka dari itu, kami meminta kades untuk hadir di lokasi agar bisa memberi pemahaman langsung kepada warga masyarakat,” ungkap Wahyudin.

Dia meminta kades untuk menyampaikan kepada warga agar tidak menebar narasi semata di medsos atau di jalan yang belum tentu benar adanya.

“Daripada seperti itu, lebih baik menjadi saksi dalam kasus narkoba, karena selama ini terkadang kami hanya bisa ambil saksi dari anggota sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin mengerucutkan penyampaiannya pada masalah pemanahan. Menurut dia, masalah tersebut sering terjadi dan yang mana terduga pelaku dan korban sebagian besar anak-anak, sehingga dalam menangani masalah tersebut tentu melibatkan semua unsur dan elemen di desa yang paling penting.

“Kami berharap kades dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar mengecek kegiatan anak-anak di desa masing-masing dan mensosialisasikan kepada masyarakat,” harap Masdidin.

Dia menambahkan, terkait perbuatan pemanahan tersebut, di samping terduga pelaku membawa panah, juga membawa alat penusuk seperti keris, pisau kecil dan belati.

Dia juga menitik beratkan pada masalah blokir jalan yang sudah ada kepastian hukumnya.

“Blokir jalan bisa dipidanakan, yaitu Pasal 335 KUHP,” tandasnya.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *