Terkait Kasus Mamin di Banyuwangi, Kejari: Belum Ada Penahanan Karena Statusnya Masih Penyidikan
Foto: Ilustrasi (Sumber Foto: PinterPolitik.com)
Banyuwangi, MZK News – Kasus dugaan korupsi pengadaan Makanan Dan Minuman (Mamin) Tahun Anggaran 2021 yang merugikannya Negara ditaksir mencapai 400 Juta itu yang menyandung Nafiul Huda, S.Sos., M.Si., yang sebelumnya menjabat menjadi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi.
Kasusnya tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada tahun 2022 lalu dan hingga berita ini dimuat dirinya masih belum ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui Kasi Intel, Mardiono menuturkan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum melakukan penahanan terhadap Naiful Huda, pasalnya statusnya masih dalam penyidikan.
“blm ada penahanan mas, statusnya masih penyidikan, blm ada perkembangan terbaru,” kata Mardiono Melalui pesan Whatsapp, Jumat (10/03/2023).
Dia mengatakan, dari pemeriksaan para saksi yang diundang hasilnya belum ada perkembangan.
“Masih sama dengan yang dulu, blm ada perkembangan terbaru,” tutur Kasi Intel.
Ketika disinggung soal lambatnya penahanan terhadap NH yang disinyalir adanya dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh oknum, namun sangat disayangkan Mardiono memilih bungkam.
“Saya ndak bisa komentar,” tutupnya.
Berita yang ada sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui Kepala Seksi Intel, Mardiono mengatakan, Kejari Banyuwangi telah menetapkan 1 orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan dan Minum Fiktif di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 yaitu Tersangka NH selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi.
“Langkah penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbutan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka yaitu tersangka selaku Pengguna Anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 meskipun tersangka mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan
“Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Reporter: Mutiah
Editor: Khoirul Anam