Salah Satu SMP Ternama di Sungai Penuh Diduga Lakukan Pungli pada Siswa
Foto: Ilustrasi (Sumber foto: kundurnews.co.id)
Sungai Penuh, MZK News – Jelang akhir tahun ajaran (2022/2023) awak media kembali menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan salah satu SMP ternama di Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah orang tua siswa dan siswa di sekolah tersebut, mengatakan benar adanya, anaknya dipungut uang perpisahan Kelas VII dan Kelas VIII Sebesar Rp100.000 dan Kelas IX Sebesar Rp200.000, jika tidak membayar maka siswa/siswi tersebut tidak bisa mengambil nomor ujian.
“Benar buk, kami bayar uang perpisahan sebesar Rp100.000, jika tidak bayar, maka kami tidak bisa ambil nomor ujian,” ujar salah seorang siswa kelas VIII (Kamis 09/03).
Saat dikonfirmasi secara terpisah, orang tua siswa juga membenarkan hal tersebut.
“Iya Bu, anak saya disuruh bayar uang perpisahan, jika tidak dibayar, anak saya tidak boleh ikut ujian, katanya disampaikan melalui anak saya,” ujar orang tua siswa.
Bahkan, diketahui masih ada pihak sekolah dalam hal ini untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan dan nilainya mencapai ratusan ribu.
Saat dikonfirmasi sumber lain, dia juga mengatakan, uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000 per siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya.
Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dinaikkan, masih membutuhkan informasi dan Kepala Sekolah SMP tersebut saat dikonfirmasi awak media, dia berdalih ada kegiatan dan ketika dicoba dihubungi juga tidak menjawab telepon dari awak media.
Untuk itu, kepada Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh diminta mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan uang perpisahan. Kemudian, terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam