Pelaku Penipuan Modus Bagikan Sembako Dibekuk Polresta Pati
Foto: Wanita pelaku penipuan dengan modus gendam (tengah) di Pati berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati. (Dok Humas Polresta Pati).
Pati, MZK News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil meringkus pelaku penipuan (EA) alias Pamela dengan modus hipnotis atau gendam.
“Ia (mengamankan pelaku penipuan dengan modus hipnotis),” kata Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati kepada MZK News, membenarkan kejadian itu, Pati, Selasa 7 Maret 2023.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasi Humas AKP Pujiati, mengungkapkan kronologis kejadian penipuan yang dilakukan EA, bahwa Pelaku melakukan aksinya di Desa Gerita Kecamatan Pati dan di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil.
Kasus itu terbongkar setelah Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi dari masyarakat adanya pencurian dengan modus gendam atau hipnotis yang terjadi di Desa Geritan Kecamatan Pati.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Buser berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Setelah diintrogasi awal, diduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan modus gendam di Desa Geritan dan Desa Mojoagung Kec. Trangkil,” katanya.
AKP Pujiati juga menuturkan bahwa modus Operandi pelaku untuk melancarkan aksinya dengan cara mendatangi rumah target dengan membawa sembako sebagai bansos (bantuan sosial) untuk mengelabuhi calon korbannya.
Kemudian korban berbicara dengan terduga pelaku menggunakan bahasa jawa halus, tiba-tiba korban diluar kesadaran menuruti keinginan terduga pelaku, hingga pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban tanpa ijin. Usai melancarkan aksinya, pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
“Dari hasil kejahatannya pelaku berhasil mengambil perhiasan emas serta uang tunai senilai Rp7 juta dan Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan adanya kemungkinan TKP-TKP lain,” ungkap AKP Pujiati.
Dari tangan Pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp 7 juta, berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.
“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di sel Polresta Pati,” jelasnya.
Reporter: M Ali
Editor: Khoirul Anam