Pemkab Kerinci Dinilai Kurang Responsif Terhadap Pengurusan Izin Hutan Produksi
Foto: Dr. Fadli Sudria, S.E., M.Hum didampingi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, KPH Kerinci serta Dinas PUPR Provinsi Jambi saat di Dirjen PKTL (Foto: IST)
Jambi, MZK News – Terkait perjanjian pinjam pakai hutan produksi yang berada di Renah Pemetik Kabupaten Kerinci, Dr. Fadli Sudria, S.E., M.Hum., mendatangi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL).
Kedatangannya di Dirjen PKTL didampingi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, KPH Kerinci serta Dinas PUPR Provinsi Jambi itu, poin pertamanya adalah menindaklanjuti rapat hasil rapat di ruang BAPPEDA Kabupaten Kerinci beberapa hari kemarin yaitu Perjanjian pinjam pakai kawasan hutan produksi yang berada di wilayah Renah Pemetik. Perjanjian ini pada Tahun 2022, namun salah satunya adalah AMDAL dan RTRW.
Fadli Sudria menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, yang baru menganggarkan hal itu di Tahun 2023.
“Akibatnya, anggaran Provinsi Jambi yang seyogyanya bisa dikucurkan di Renah Pemetik Kabupaten Kerinci tidak dapat terlaksana, karena sayang baru dianggarkan oleh Kabupaten Kerinci Tahun 2023 ini. Belum terlaksana sehingga anggaran Provinsi Jambi untuk Renah Pemetik belum bisa dilaksanakan,” tegasnya Kamis, (2/3).
Fadli berpendapat, jangan sampai dalam pelaksanaan nanti ada aturan yang ditabrak, dan selanjutnya tetap berkoordinasi dengan Dirjen Kehutanan.
“Sangat disayangkan kedatangan saya bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, KPH Kerinci Neneng dan Dinas PUPR Provinsi Jambi ke Kementrian KLHK RI menindaklanjuti rapat di ruang BAPPEDA Kabupaten Kerinci terkait dengan pejanjian pinjam pakai hutan produksi yang berada di Renah Pemetik, perjanjian tersebut tahun 2020, namun salah satunya adalah Amdal dan RTRW,” tegas Fadli.
Sementara itu, menurut Kepala KPH Kerinci Neneng Susanti membenarkan adanya kunjungan kerja ke Kementrian KLHK RI.
“Iya, kita sudah memberikan kemudahan untuk perizinan pinjam pakai jalan di hutan produksi Renah Pemetik, namun pemerintah daerah kurang responsif dalam menyelesaikan syarat sesuai dengan perjanjian,” jelas Neneng.
Untuk itu, lanjutnya, APBD Provinsi Jambi belum bisa direalisasikan sekarang.
“Kita tunggu Pemkab membuat Amdal dulu baru boleh bekerja. Intinya tetap mengacu pada peraturan yang ada,” sebutnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam