Kabar Gembira! Pemprov Sumbar Kembali Gelar Program PPKB

Foto: Pamflet Program PPKB yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumbar (Foto: IST)

Padang, MZK News – Kabar gembira bagi dunsanak di Sumatra Barat. Bagi yang menunggak pajak 3 tahun atau lebih, maka mulai 2 Maret 2023 hingga 2 Mei 2023, anda cukup bayar 2 tahun saja.

Seperti diketahui, Pemprov Sumbar kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Program ini hanya bersifat sementara, yakni berlangsung selama dua bulan penuh dari 2 Maret-2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut. Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi. Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

“Tapi ada kemudahan lainnya yakni diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” katanya.

Ia menjelaskan, keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Adapun keringanan yang diberikan yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Di sisi lain, Maswar Dedi juga menyebutkan program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.

“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran,” beber Maswar.

Program pemutihan tersebut, ungkap dia sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB. Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan.

“Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi. Tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” pungkasnya kemudian.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat Sumbar agar memanfaatkan waktu yang dua bulan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.(***)

Reporter: Novrianto

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *