FEATUREDOpiniTOP STORIES

Waspada Money Politic via Digitalisasi Keuangan

Foto: Ilustratrasi (Sumber Foto: http://liputan6.com)

Oleh: Alvin Gumelar Hanevi, S.Pd.

Pemilihan umum lebih kurang tinggal satu tahun lagi, semua komponen penyelenggara pemilu harus bersiap dalam menyambut pesta demokrasi yang diselenggarakan sekali dalam lima tahun tersebut.

Menelik penyelenggaraan pemilu 2019 lalu masih terdapat pekerjaan rumah bagi lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP yang harus diperbaiki dan dievaluasi agar tidak terulang kembali di pemilu 2024.

Beberapa pekerjaan rumah yang masih selalu menjadi momok bagi penyelenggara pemilu diantaranya adalah money politic. Berdasarkan data Bawaslu dari tahun 2014 hingga pemilu 2019, terjadi lonjakan drastis kasus money politic. Pada pemilu tahun 2014 Bawaslu Republik Indonesia mendapatkan laporan 691 kasus money politic dan tahun 2019 meningkat menjadi 821 kasus.

Persoalan money politic sering dijumpai di tengah-tengah masyarakat. Banyak para aktor politik yang dalam kampanyenya selalu memberikan bantuan baik berupa uang tunai maupun dalam bentuk sembako (beras, minyak goreng, gula, dan kopi) kepada masyarakat.

Saat ini perkembangan digitalisasi hampir merambah di seluruh sektor terutamanya keuangan. Jangan sampai digitalisasi keuangan yang seharusnya menjadi aspek positif bagi kehidupan manusia justru bisa disalahgunakan sebagai ajang money politic oleh oknum politik yang tidak bertanggungjawab.

Perkembangan digitalisasi keuangan jangan sampai menggeser pola dan modus operandi para oknum politik yang melakukan transaksi money politic secara langsung bergeser menjadi online (transfer, OVO/Dana, Top Up, Shoppe dsb). Akan sangat sulit mendeteksi dan mengungkapkan apabila kasus money politic bergeser dan mulai merambah melalui pasar digitalisasi keuangan.

Upaya preventif harus dilakukan secara masif oleh lembaga penyelenggara pemilu terutamanya Bawaslu agar persoalan money politic tidak berkembang bak cendawan di musim hujan

Perlu sinergitas pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, aktor politik dan masyarakat untuk menghentikan dan memutus perilaku culas seperti money politic. Jangan sampai pemilu demokratis yang didambakan harus dicederai dengan aksi money politic.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *