Sejumlah Anggota dan Pimpinan DPRD Kerinci Diperiksa Kejari Sungai Penuh

Foto: Kantor Kejari Sungai Penuh (Foto: IST)

Sungai Penuh, MZK News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memeriksa unsur pimpinan DPRD Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024, Rabu (15/2/2022). Sejumlah anggota DPRD Kerinci periode tersebut, juga ikut diperiksa.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci tahun 2017-2021. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar.

Setidaknya, dalam kasus ini tiga unsur pimpinan DPRD Kerinci periode tersebut ikut diperiksa, yakni AK (2014-2019, YH (2019-2024), dan AP (2014-2019). Sedangkan, anggota dan mantan anggota DPRD Kerinci yang ikut diperiksa, yakni JD, HP, RE, AW, dan AM.

Kepala Kejari Sungai Penuh melalui Kasi Intel, Andi Sugandi membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024.

“Iya, hari ini ada panggilan untuk beberapa mantan dan anggota DPRD Kerinci. Panggilan ini untuk penambahan keterangan dan kelengkapan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Andi.

Dia menambahkan, bahwa kasus ini akan terus bergulir sampai kelengkapan dari barang bukti sebelum diajukan di pengadilan.

“Untuk masalah status tersangka atau tidak itu belum berani menetapkan pihak dewan, tapi masih dimintai keterangan. Pemanggilan kita lakukan secara bertahap,” pungkasnya.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *