Melawan Saat Penangkapan, Bandar Narkoba Dikerinci Dihadiahkan Timah Panas
Foto: Barang bukti berupa handphone, sejumlah uang dan kartu ATM yang diamankan polisi (Foto: IST)
Kerinci, MZK News – Seorang Tersangka bandar narkoba yang berinisial JE berhasil ditangkap pada Selasa (24/01/2023) Sekira pukul 11.45 WIB dengan dihadiahkan timah panas pada betis tersangka.
Tersangka sempat melawan dan berusaha menyerang anggota Opsnal Satnarkoba saat dilakukan penangkapan dengan sebuah senjata tajam jenis parang.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka JE ditangkap di Kantor Kepala Desa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Pada saat dilaksanakan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan setelah dilaksanakan tembakan peringatan pelaku berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam jenis Parang,” jelasnya.
Setelah anggota opsnal Satreskoba diserang pelaku, lanjutnya, sehingga dilaksanakan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak di bagian betis. Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Opsnal menuju rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan lagi 16 paket kecil narkotika jenis sabu.
“Berang Haram tersebut didapatkan tersangka dari temannya yang berinisial UM warga Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci,” tambahnya.
Tidak mau kehilangan jejak, pada hari itu juga sekira pukul 17.00 Wib Kasat Narkoba ikut melakukan pengejaran Tersangka di Lempur.
“Setibanya kami di rumah Tersangka UM, sekira pukul 19.00 WIB, kami mengamankan Tersangka yang sedang berada di rumahnya, setelah diintrogasi, Tersangka mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada tersangka JE dan setelah digeledah, ditemukan BB Uang tunai sejumlah Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) yang diakui oleh UM uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu,” imbuh Kasat Narkoba.
Tak lama kemudian, jelasnya, dari pengembangan UM, UM juga sudah menjualkan barang haram tersebut kepada AT yang juga tak jauh dari rumahnya UM.
“Kami juga mengejar AT yang berada di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Sekira pukul 22.00 WIB kami berhasil menemukan tersangka di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) potongan sedotan plastik warna hijau yang di dalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu yang disimpan dan disembunyikan di dalam Mesin Motor, selanjutnya AT mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya dari UM.
“Dari pengakuan UM sabu tersebut diperoleh dari JA di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dan pada hari Rabu (25/01/2023) sekira pukul 14.00 WIB anggota opsnal Satnarkoba berhasil menangkap JA dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang tersangka di samping rumahnya. Ketiga pelaku tersebut diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan pelaku JA Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutup Jeki Noviardi.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam