DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kejasaan Negeri Sijunjung Berikan Penghargaan pada 4 Nagari

Sijunjung, MZK News – Kejaksaan Negeri Sijunjung memberikan sertifikat penghargaan kepada 4 Nagari yang dinilai berhasil dan mampu untuk menjaga transparansi penggunaan keuangan desa.

Empat nagari yang berhasil menjadi ketegori terbaik satu adalah Nagari Koto Tuo, terbaik dua Nagari Kumanis terbaik tiga Lalan dan terbaik empat Nagari Kandang Baru.

Adi Nuryadin Sucipto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung menuturkan bahwa ini hasil evaluasi dari 61 nagari dan 1 desa di Kabupaten Sijunjung. 4 nagari ini masing-masing punya keunggulan dan nilai yang bagus dalam menjalankan transparansi kegunaan keuangan desa.

“Satu, Nagari Koto Tuo, sisi kualitas pelayanan pablik sudah digitalisasi, absen sudah barcode walaupun kantornya klasik, tapi kantornya bersih, transparansi kualitas pengelolaan keuangan desa. Adapun nilai temuannya sangatlah kecil,” ujarnya.

Kemudian, yang Kedua Nagari Kumanis, dia mengatakan, memang terbaik 1 Sumatra Barat, tapi kalau dari sisi PTSP masih manual, kalau dari sisi kebersihan harus dijaga kembali.

“Tiga Nagari Lalan, keunggulan inovatif, keunggulan perekonomian masyarakat dan pengelolaan BUmNAg UMKM nya sangat menyentuh ke masyarakat,” lanjutnya.

Lalu, keempat, Kandang Baru, BUmNAgnya sudah aktif, yang bisa membantu masyarakat dengan koperasi dan juga sisi temuanya sangat sedikit.

“Kegiatan ini adalah inovasi dan terobosan baru dari Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk memberikan semangat bagi seluruh nagari dan desa di Kabupaten Sijunjung agar semuanya lebih baik lagi ke depannya tentang pengelolaan dana desa, juga bisa menekan angka korupsi tiap nagari dan desa tak ada lagai kata penyelewengan. Bagi desa dan nagari yang memang ragu dengan pengelolaannya atau tidak mengerti takut dengan adanya penyimpangan, maka kami Kejasaan Negeri Sijunjung akan siap membantu,” tuturnya.

Reporter: Gangga

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *