PT MMU Lakukan Mediasi dengan Para Karyawan
Foto: Para karyawan sedang melakukan Mediasi dengan Pihak Perusahaan PT MMU (Foto: IST)
PALI, MZK News – PT. Maju Mandiri Utama (MMU) melakukan mediasi dengan Para Karyawan terkait tuntutan kelebihan jam kerja, bertempat di Rumah Makan Sejahtera berlokasi di Jalan Merdeka kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Rabu (19/10/2022).
Firman mewakili pihak karyawan mengatakan, bahwa Pihak Pekerja meminta kelebihan jam kerja dan meminta kepada 20 orang yang menuntut pembayaran 50 juta perorangan dengan total keseluruhan 190 juta.
“Kami meminta kepada pihak Perusahaan agar tidak ada PHK terhadap karyawan yang menuntut hak kami, juga meminta saudara Eprisandi yang telah diPHK agar dikaji dan dievaluasi kembali,” ujarnya.
Berdasarkan Berita Acara Pertemuan tersebut, disimpulkan beberapa pendapat Pihak Perusahaan, diantaranya; mereka akan memberikan kepedulian terhadap karyawan yang menuntut hak mereka dan juga dari Pihak Perusahaan sependapat apabila karyawan bisa membuktikan adanya unsur lembur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu sahnya syarat-syarat lembur dan sahnya syarat-syarat pembayaran lembur, maka perusahaan akan melakukan pembayaran lembur sesuai dengan yang dikerjakan oleh pekerja.
Sementara itu, usulan karyawan akan disampaikan ke direksi dan akan dijawab setelah pihak pekerja menyerahkan permohonan secara resmi yang telah disepakati, ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan 20 orang.
Apabila tidak ada titik temu maka pihak Perusahaan meminta kepada pekerja untuk membuat surat pengaduan ke Bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Selatan.
Reporter: Rosidi
Editor: Khoirul Anam