DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Mediasi Pekerja dengan PT MMU Belum Ada Titik Temu

Foto: Anggota Komisi III DPRD PALI menyampaikan kepada wartawan usai mediasi (Foto: IST)

PALI, MZK News – Pengakuan 12 jam kerja karyawan PT MAJU MANDIRI UTAMA (MMU) yang bersumber dari Daily report tidak diakui oleh pihak perusahaan.

Management Perusahaan PT MMU menyebut, Daily report itu hanya data pendukung saja, dan bukan untuk dijadikan acuan kerja karyawan.

Hal ini diungkapkan pihak perusahaan PT MAJU MANDIRI UTAMA dalam rapat mediasi di Gedung DPRD PALI antara pihak perusahaan dengan karyawan pada Senin (26/9/2022).

Rapat mediasi yang difasilitasi Komisi lll DPRD PALI itu, membahas terkait persoalan lebih jam kerja para pekerja karyawan yang tidak dibayar oleh perusahaan.

Rapat mediasi tersebut terbilang alot, karena belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga pada akhirnya mediasi dihentikan dan akan dijadwalkan dua pekan kedepan.

“Pihak MMU sudah minta waktu dua minggu untuk pemberitahuan Rapat lanjutan dengan pekerja,” kata Ubaidillah dari Komisi lll Anggota DPRD PALI kepada wartawan usai rapat mediasi.

Dia menambahkan, Ketua Komisi III, Pak llP dan Kadin Dinas Tenaga Kerja sudah memediasi, rapat kembali atau diselesaikan secara persuasif antara perusahan dengan tenaga kerja dari benakat tadi.

Sementara Firman Alani perwakilan dari pihak pekerja karyawan PT MMU berharap, dalam mediasi lanjutan nanti persoalan ini akan mengerucut sesuai keinginan dari tuntutan mereka.

“Alhamdulillah hari ini kita dimediasi oleh DPRD PALI melalui Komisi III telah berjalan dengan baik, dan hasilnya adalah adanya mediasi lanjutan,” jelasnya.

Lanjutnya, yang kami rasa akan mengerucut, karena DPRD meminta ini difasilitasi oleh Pertamina, dan dua minggu ke depan akan ada mediasi lagi.

Diketahui sebelumnya puluhan pekerja karyawan PT MAJU MANDIRI UTAMA melakukan aksi mogok kerja menurut pihak perusahaan untuk membayar kelebihan jam kerja.

Dimana perusahaan tempat mereka bekerja tersebut, diduga hanya membayar gaji pokok saja, sedangkan kelebihan jam kerja tidak dibayar oleh pihak perusahaan.

Reporter: Rosidi

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *