DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Kejati Riau Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal, Diolah Jadi Pupuk Kompos!

Pekanbaru, MZK News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemusnahan massal terhadap 22 juta batang rokok ilegal pada Kamis (23/4/2026). Menariknya, pemusnahan kali ini tidak dilakukan dengan cara dibakar, melainkan diolah menjadi pupuk kompos yang bernilai ekonomis.

Metode ramah lingkungan ini dipilih melalui kolaborasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Langkah tersebut diambil guna menghindari polusi udara akibat asap pembakaran serta mendukung penghijauan kota.

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Kejati Riau dan disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan daerah. Seluruh isi tembakau dari rokok ilegal tersebut dipisahkan secara manual untuk kemudian diserahkan kepada tim ahli DLHK.

Kajati Riau menjelaskan bahwa pendekatan baru ini merupakan upaya institusinya dalam menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan cara dicacah dan difermentasi, limbah tembakau dapat berubah menjadi pupuk organik berkualitas.

“Ada yang berbeda dari pemusnahan kali ini. Jika biasanya rokok ilegal dibakar begitu saja, sekarang kita mencoba pendekatan yang lebih bermanfaat bagi lingkungan,” ujar Kajati Riau usai kegiatan pemusnahan.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini tidak hanya membantu penegakan hukum, tetapi juga menjaga kualitas udara Pekanbaru agar tetap bersih. Pupuk hasil olahan ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kebutuhan taman kota dan sektor pertanian lokal.

“Selain membantu penegakan hukum, kita juga tetap menjaga kualitas udara dengan tidak membakarnya secara terbuka, sekaligus menghasilkan sesuatu yang berguna untuk penghijauan,” tambahnya dengan optimis.

Menanggapi kekhawatiran publik soal potensi kebocoran barang bukti, pihak Kejati menjamin pengawasan dilakukan secara ketat. Seluruh proses pencacahan dilakukan secara terbuka di lokasi acara dan dipantau oleh berbagai pihak.

“Pemusnahan disaksikan aparat penegak hukum, DLHK, dan media. Tembakau langsung dicacah di tempat. Tidak ada celah untuk dijual kembali ke pasar,” tegas Kajati Riau memastikan keamanan proses tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Melalui penindakan ini, Kejati Riau berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang mencapai miliaran rupiah.

Aksi ini diharapkan menjadi standar baru bagi instansi hukum lainnya dalam mengelola barang rampasan negara. Dengan semangat zero waste, penegakan hukum kini berjalan beriringan dengan upaya pelestarian alam di Bumi Lancang Kuning.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds