DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Batas Pelunasan BIPIH 20 Mei, Kemenag Sumbar Himbau Jamaah Haji Segera Konfirmasi

Foto: Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU), H. Joben, saat memimpin rapat persiapan keberangkatan jamaah haji 1443 H/2022 M di Kanwil Kemenag Sumbar (Foto: IST)

Padang, MZK News — Jelang keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 1443 H/ 2022 M, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU), H. Joben, menyampaikan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dari tanggal 09 hingga 20 Mei 2022 mendatang. Sedangkan waktu konfirmasi pelunasan bagi Indonesia Bagian Barat pada pukul 08.00 sd 15.00 WIB.

Ketentuan ini, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1443 H/ 2022 M.

“Sampai hari ini, (hari ke tiga), jamaah yang melakukan konfirmasi pelunasan berjumlah 1.334. Masih banyak jamaah haji Sumatra Barat yang belum melakukan konfirmasi pelunasan ke BPS Bipih atau ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” ungkap Joben melalui rilis resmi Kanwil Kemenag Sumbar, Rabu, (11/05/2022).

“Mudah-mudahan menjelang tanggal 20 Mei seluruh jamaah sudah melakukan konfirmasi pelunasan. Dan kita imbau jamaah tidak menunggu hingga batas akhir pelunasan itu,” harapnya.

Lebih lanjut, Kabid PHU yang didampingi Subkoordinator Dokumen dan Pendaftaran Haji Regular, Uswatman menguraikan, jamaah yang berhak melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan haji regular tahun 1443 H/ 2022 M yaitu, pertama telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/ 2020 M.

Kedua, berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan pertanggal 30 Juni 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi. Ketiga, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan haji terakhir.

Keempat, berusia paling rendah 18 tahun pertanggal 4 Juni 2022 atau sudah menikah. Kelima Jemaah haji paling sedikit telah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.

Joben menambahkan, untuk biaya perjalanan haji 1443 H/ 2022 M secara nasional sebesar Rp39.886.000. Sedangkan, untuk embarkasi Padang sebesar Rp37.411.480. Meskipun biaya perjalanan ibadah ini naik dari tahun 1441 H/2020 M, namun pemerintah tidak membebankan kepada kekurangannya kepada jamaah haji.

“Jamaah haji regular yang mengambil kembali setoran lunas Bipih tahun 1441 H/ 2020 M, harus melakukan pembayaran pelunasan Bipih kembali kepada BPS Bipih dengan sistem teller, non teller, atau langsung tanpa tatap muka,” jelasnya.

“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 M ini, waktu pelunasan biaya haji hanya dilakukan satu tahap. Berbeda dengan ibadah haji sebelum Covid-19 waktu pelunasan biaya haji dilakukan dalam tiga tahapan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar, H. Helmi menghimbau, jamaah haji Sumatra Barat agar segera melunasi atau mengkonfirmasi biaya perjalanan ibadah haji kepada BPS Bipih atau kepada Kankemenag Kabupaten/ Kota.

“Berhubung penyelenggaran ibadah haji sudah dekat kita minta jamaah haji Sumbar segera melakukan konfirmasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Karena hal ini membantu proses percepatan penyelenggaraan ibadah haji,” himbau Helmi.

“Dengan segera melakukan pelunasan, jamaah bisa melakukan persiapan-persiapan lain yang dibutuhkan dalam perjalanan ibadah haji. Misalnya mematangkan manasik haji, mempersiapkan fisik, mental dan kesehatan,” pungkasnya.

Reporter: Edo

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *