DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kasus Pencabulan Oknum Guru Dilakukan Tahap 2 Usai Lebaran

Foto: Ilustrasi (Sumber foto : Net)

Bima, MZK News – Kasus dugaan pencabulan anak kelas 3 SD oleh oknum guru berinisial SN (44) di wilayah hukum Polsek Madapangga, Polres Bima Kabupaten, Polda Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/12/2021) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima usai lebaran.

“Kami sudah kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan dilakukan tahap 2 setelah lebaran,” kata Kanit PPA Polres Bima, Ruslan kepada MZK, via WhatsAppnya, Rabu (20/4).

Menurut dia, kasus yang menyeret nama oknum guru PTK di SD tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal pelimpahan berkasnya ke JPU.

Terkait Pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni Pasal 82 ayat (1)jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ya, ancaman pidananya yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Ruslan.

Dia berharap, masyarakat tetap bersabar. Sebab, dalam penanganan kasus pidana anak seperti ini benar- benar dilakukan secara ekstra hati- hati dan dalam proses penyelidikan, penyidikan tidak berdasar hasrat penyidik maupun pihak luar. Namun, mesti dilakukan secara profesional.

“Semoga pihak keluarga dan masyarakat bisa bersabar. Percayakan sepenuhnya kepada kami untuk menanganinya,” pungkas Ruslan.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *