Seorang Warga Woro Inisial HI Ditangkap KPH Marowa
Foto: Terduga pelaku penebangan pohon tanpa izin menggunakan parang di hutan so Sambi Ompu Boto, Desa Woro saat gelar perkara di Kantor Balai KPH Marowa, Selasa (1/3/2022). (Foto: IST)
Bima, MZK News – Seorang warga Desa Woro berinisial HI, ditangkap Tim Pengamanan Hutan, Balai KPH Madapangga Rompu Waworada.
Erik sapaan akrabnya ditangkap di so Sambi Ompu Boto, Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 13.00 WITA siang.
Kepala KPH Resort Marowa, Sirajudin, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, tim mengamankan terduga pelaku penebangan pohon tanpa izin menggunakan parang.
Sebelum pengamanan, kata dia, tim mendengar suara aktivitas penebangan, lalu mendekati tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah di TKP, sambung dia, tim menemukan terduga pelaku sedang menebang pohon penyangga hutan (Luhu dan Sonokeling) dijadikan pagar areal perambahan untuk pertanian/perkebunan.
“Ya, kekhawatiran terduga pelaku menghilangkan barang buktinya, tim langsung mengamankan. Terduga pelaku sedang diproses tindak lanjut di BKPH Madapangga Rompu Waworada saat ini,” ungkap Sirajudin kepada MZK, Selasa sore.
Dia pun mengimbau, masyarakat agar tidak membuka/memperluas lahan garapan baru, giatkan penanaman kembali hutan yang rusak dengan tanaman HHBK produktif.
“Mari kita jaga dan rawat hutan kita. Hutan yang rusak, kita perbaiki secara bersama,” pungkas pria seorang yang juga penyidik Gakkum di Dinas LHK NTB asal Bima itu.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Martha Syaflina