DaerahNasionalNewsRegionalTOP STORIES

BAK Penampungan AIR Desa Lubuk Layang Sarat Korupsi, LSM BAKORNAS DPD Sumsel Tindaklanjuti Ke APH

Empat Lawang,MZK NEWS -Tim DPD LSM BAKORNAS Sumsel mendapatkan temuan Bak penampungan air sampai sekarang tidak mengalir angaran yang mengunakan dana desa Di duga asal jadi Tim bakornas langsung menanyakan hal tersebut ke masyarakat, Tim bakornas langsung investigasi bersama masyarakat setempat.

Menurut keterangan dan keluhan masyarakat desa lubuk layang Kabupaten Empat Lawang tentang bak penampungan air bersih saat ini gagal pakai airnya karena di duga pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB  dalam pekerjannya sampai saat ini pipa tersebut masih terlihat di permukaan tanah, 11 Desember 2021.

Beberapa warga desa lubuk layang Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang keluhkan bak  tersebut oleh karena air tidak mengalir ke warga setempat padahal air tersebut sangat di perlukan karena di sekitar wilayah tersebut airnya agak kekuningan maka dari itu hasil musyawarah mengajukan yang namanya bak penampungan tersebut.

Bangunan tersebut terdapat 2 (dua) lokasi dan 2 (dua) ( yang hari kerja nya tidak tertera pada papan informasi tersebut yang di pasang, namun beberapa hari kemudian di cabut kembali pekerjaan yang bernilai ratusan juta ini diduga banyak penyimpangan sehingga sampai saat ini belum terealisasi dengan baik tim LSM BAKORNAS sudah beberapa kali mencoba menghubungi PJ kadesnya namun tak satu pun dari pihak yang bersangkutan dapat dikonfirmasi.

Saat ini Rim LSM BAKORNAS DPD SUMSEL telah berupaya meminta kepada semua pihak terkait dan yang bersangkutan melakukan perbaikan. Karena sebagaimana sebelumnya sudah di peringatkan PKS kadesnya oleh tim LSM – BAKORNAS namun hingga saat ini air tersebut tidak mengalir sebagai mana mestinya  sedangkan dana yang di gunakan mencapai nominal yang luar biasa.

Apabila hal ini tidak di tanggapi oleh yang bersangkutan dan seluruh pihak terkait, Maka LSM BAKORNAS Sumsel akan mengambil langkah hukum serta menindak lanjuti hal tersebut ke (APH) Aparat Penegak hukum.

Reporter : Trisusanto B. Zebua
Editor : Sri Wahyuni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *