NewsRegionalTOP STORIES

Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan Satu Orang Di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, MZK News – Polda Kalteng melalui Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan Amat yang diduga terlibat tindak pidana narkoba bertempat di Jalan Mahir Mahar Km. 35 Kel. Kereng Bengkirai, Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (11/09/2020) pukul 18.10 WIB.

Hal ini disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat di konfirmasi melalui telepon, Sabtu (12/09/2020) pagi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor atas nama Amat alias Amat bin Abdul Hamid ada mengedarkam narkoba jenis shabu.

Setelah menerima informasi tersebut anggota timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan terhadap terlapor yang berada di rumahnya dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan langsung oleh RT setempat.

Kabidhumas menyampaikan dalam penggeledahan tersebut dapat diamankan delapan bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening dengan berat kotor kurang lebih 14,88 gram, satu buah hamdphone merk Samsung warna hitam, satu buah handphone merk Nokia warna hitam dan satu buah sendok shabu.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” ucap Hendra.

Reporti: Untung

Editor: Alvin Hanevi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *