Polsek Pahandut Berhasil Ringkus Terduga Pencuri Kabel Listrik dan Arde GPU Tambun Bungai
PALANGKA RAYA, MZK News – Seorang terduga pelaku pencurian kabel listrik dan arde berinisial AR (38) akhirnya berhasil diringkus Unit Buser Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pria yang kerap dipanggil Utuh tersebut diduga menjadi aktor dalam kasus pencurian kabel listrik dan arde di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tambun Bungai Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (27/8/2020) lalu.
Dari tangan Utuh, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gulung kabel listrik dan arde, serta sebuah tang dan sepeda motor yang digunakannya untuk melakukan aksi pemcurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
“Untuk saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H.
Akibat perbuatannya tersebut, Utuh terancam disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUH-Pidana tentang pencurian dalam keadaan memberatkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (UNTUNG)
Polsek Pahandut Berhasil Ringkus Terduga Pencuri Kabel Listrik dan Arde GPU Tambun Bungai
PALANGKA RAYA – Seorang terduga pelaku pencurian kabel listrik dan arde berinisial AR (38) akhirnya berhasil diringkus Unit Buser Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pria yang kerap dipanggil Utuh tersebut diduga menjadi aktor dalam kasus pencurian kabel listrik dan arde di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tambun Bungai Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (27/8/2020) lalu.
Dari tangan Utuh, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gulung kabel listrik dan arde, serta sebuah tang dan sepeda motor yang digunakannya untuk melakukan aksi pemcurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
“Untuk saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H.
Akibat perbuatannya tersebut, Utuh terancam disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUH-Pidana tentang pencurian dalam keadaan memberatkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Reporti: Untung
Editor: Alvin Hanevi