ASN Mahkamah Agung Diduga Perkaya Diri,Praktik Makelar Kasus,Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPP Lidik Krimsus RI ajukan Permohonan Audiens Atas Temuannya
JAKARTA, MZK News – Oknum ASN Mahkamah Agung RI berinisial “SW” yang diduga perkaya diri dengan melakukan praktik sebagai Makelar Kasus, Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPP Lidik Krimsus RI ajukan Permohonan Audiens Atas Temuan yang dipimpin oleh Elim Elda’Ah Isak Makalmai Kepada Ketua Mahkamah Agung Repulbik Indonesia.(07/09/2020).
Elim Elda’Ah Isak Makalmai yang di kenal dengan panggilan Elim Saat Di Temui oleh Para Awak Media Di Kantor Mahkamah Agung setelah Memasukan Surat Pengajuan Audensi atas temuannya dengan no surat 004/PA/DPP PBH LIDIK KRIMSUS RI/VIII/2020 untuk memperjelas semua hasil temuan di lapangan dan atas investigasi yang telah dilakukan dengan merujuk peraturan Mahkamah Agung Repulbik Indonesia No 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemindanaan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor),
Didalam surat tersebut di catumkan bahwa dengan permohonan Diskresi tertulis dan permohonan Audiens Pusat Bantuan Hukum(PBH) Lidik Krimsus RI ini dengan merujuk dan berdasarkan pada :
1.UU No 28 Tahun 1999 Pasal 1 dan 2 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan Bebas dari korupsi,kolusi dan Nepotisme.
2.UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
3.UU No 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah Penganti UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
4.Pasal 41 Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
5.Pasal 20 Undang Undang RI No 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Didalam keterangan pers Elim Elda’Ah Isak Makalmai menerangkan “Terkait adanya dugaan makelar kasus atau adanya dugaan PNS salah satu oknum PNS di Mahkamah Agung diduga memperkaya diri dengan menyalahgunakan kesempatan kewenangan jabatan itu akan dimasukkan dalam pasal 3 undang-undang Tipikor,yang mana hal ini kami lakukan sebab baru tahun ini 2020 ini ada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 itu,pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) sedangkan yang yang kami maksudkan di sini adalah ada internal yang masih dia ternyata Dalam praktiknya itu.”beber Elim keawak media di Mahkamah Agung RI.
Elim juga menambahkan “Berdasarkan hasil investigasi di lapangan kami ada bukti-bukti atau temuan di lapangan bahwa memang yang bersangkutan ini dengan inisial ‘SW’ sebagaimana yang kami sampaikan kepada teman-teman media waktu lalu itu bahwasanya di sini ada praktik-praktik memperkaya diri tersebut,kemudian kami menyampaikan surat kami kepada Ketua Mahkamah Agung agar dapat diberikan Ruang dan Waktu untuk Audiens”Jelasnya.
“Hari ini kita mau mengetahui sampai sejauh mana pihak MA ini dapat menyikapi hal hal seperti ini karena ini terjadi dalam internal Mahkamah Agung Republik Indonesia,kemudian berikut adalah setelah dari sini,besok kami akan melaporkan indikasi pidana korupsi atau tindakan penyalahgunaan kewenangan Sebatang Kara jabatan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar dia KPK juga agar bisa menindak lanjuti apa yang kami sampaikan”tutupnya.
Setelah mendapat Penjelasan Dan Keterangan Pers dari Elim Elda’Ah Isak Makalmai Sebagai Sekjen DPP Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus RI Dan Yang Memimpin Tim Permohonan Pengajuan Audensi Ke Mahkamah Agung Ini,kami mencoba meminta konfirmasi dan Klarifikasi dari ‘SW’ sebagai terduga yang Memperkaya diri dengan jalan sebagai makaler Kasus ini di kediamannya tapi ‘SW’ tersebut tidak ada di tempat menurut keterangan dari keluarganya dan sampai saat berita ini di tayangkan ‘SW’ belum bisa kami minta keteranganya.
Reporti: Erfan Nurali
Editor: Alvin Hanevi