Selama Menjabat Gubernur Kalteng, Sugianto tak Pernah Terbitkan Izin Kebun
PALANGKA RAYA, MZK News – Delapan ketua DPD Partai pengusung dan Partai pendukung hadir dalam deklarasi pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Sugianto Sabran -Edi Pratowo pada Pilkada Kalteng 2020, di tugu Soekarno Kota Palangk Raya, Senin 07 September 2020 pukul 15. 00 WIB.
Arton S Dohong ketua tim kampanye atau pemenangan Paslon Gubernur Kalteng Sugianto Sabran -Edi Pratowo di wakili oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng Sigit K Yunianto mengatakan, Sugianto Sabran telah menjalankan programnya sebagai Gubernur Kalteng pariode 2016-2021.
Selanjutnya kata Sigit, Sugianto Sabran telah sedang dan akan menjalankan trisakti yang dicetuskan oleh Bung Karno, yakni berdaulat di bidang politik, berdikari dibidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan.
Menurut dia, masyarakat Kalteng harus bersatu, harus berdoa dan juga harus berusaha untuk memenangkan Paslon Sugianto Sabran -Edi Pratowo pada pencablosan 9 Desember 2020 nanti dalam Pilkada Kalteng.
“Bahwa, Pilkada Serentak nantinya yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 untuk bisa kita menangkan. Kita juga harus wujudkan Pilkada yang aman, damai dan tertib,” harap Sigit.
Sementara saat pidato deklarasi pemenangan, Sugianto Sabran sebagai petahana Gubernur Kalteng lebih banyak memaparkan keberhasilan selama ia menjabat pada pariode 2016 dan akan berakhir pada bulan Mei 2021 nanti.
Sugianto menepis tudingan bahwa gubernur memberi izin perkebunan. Menurut Sugianto, penerbitan izin perkebunan kewenangannya ada pada pemerintah daerah kabupaten. Sugianto mengaku, selama dia menjabat tidak pernah ia menerbitkan izin perkebunan.
“Saya ingin katakan kepada bapak-bapak. Gubernur Kalteng selama lima tahun ini tidak pernah mengeluarkan izin kebun. Karena kewenagannya ada pada bupati. Untuk pertamabangan sudah dialihkan ke gubernur. Saya sudah cabut sebanyak 1009 IUP,” terang Sugianto.(adi/untung)
Reporti: Untung/Adi
Editor: Alvin Hanevi